Rabu, 29 April 2026

Otoritas dari Atas atau dari Bawah? Sebuah Kritik Biblis dan Metafisis atas Modernitas Politik



Pendahuluan: Problem Dasar Otoritas

Di balik krisis politik dan moral yang melanda dunia modern, tersembunyi satu problem yang lebih fundamental: krisis tentang asal-usul otoritas itu sendiri. Pertanyaan mendasar yang menentukan segalanya adalah sederhana namun memiliki implikasi radikal—dari manakah kekuasaan berasal? Apakah dari Tuhan, atau semata-mata dari manusia? Pertanyaan ini bukan sekadar dikotomi antara yang ilahi dan yang manusiawi, melainkan menyentuh persoalan ontologis tentang fondasi realitas politik itu sendiri. Dalam sejarah pemikiran, terdapat tradisi yang melihat otoritas sebagai hasil keterpaduan dinamis antara kedua sumber tersebut: otoritas dipahami sekaligus sebagai anugerah Ilahi dan sebagai partisipasi aktif manusia. Agustinus dari Hippo, misalnya, dalam De Civitate Dei, memahami otoritas politik sebagai partisipasi manusia dalam kehendak dan tatanan ilahi, di mana pemerintahan yang adil mencerminkan keteraturan abadi yang ditetapkan oleh Tuhan.¹ Thomas Aquinas, dalam Summa Theologiae, menegaskan bahwa meskipun segala kekuasaan berpangkal pada Tuhan sebagai sumber pertama, tata kelola manusia dan hukum manusia terlibat aktif dalam merealisasikan kebaikan bersama (bonum commune), sehingga otoritas merupakan hasil partisipasi rasional manusia dalam hukum ilahi (lex aeterna).² Demikian pula, tradisi Reformasi, seperti dalam pemikiran Yohanes Calvin, tetap mengakui kebijakan dan kepemimpinan manusia sebagai bagian dari anugerah pemeliharaan Allah bagi dunia, menggabungkan unsur kedaulatan ilahi dengan tanggung jawab manusia dalam Institutes of the Christian Religion.³ Pendekatan semacam ini menyoroti bahwa sumber otoritas bersifat ganda dan dinamis—sekaligus dari atas dan dari bawah—sehingga mendorong kita untuk mempertanyakan dan mengkritisi setiap klaim legitimasi secara lebih mendalam, tanpa jatuh ke dalam ekstrem absolutisme teokratis maupun relativisme demokratis.

Pertanyaan tentang asal-usul otoritas bukanlah sekadar debat akademis atau politis belaka. Ia menyentuh fondasi metafisika dan teologi sekaligus, karena pada akhirnya, cara kita memahami otoritas bergantung sepenuhnya pada cara kita memahami realitas itu sendiri—khususnya relasi fundamental antara Tuhan, manusia, dan tatanan kosmos. Dengan kata lain, setiap teori politik selalu sudah mengandung suatu metafisika, dan setiap metafisika selalu sudah mengandaikan suatu teologi.

 

1. Pendasaran Biblis: Otoritas sebagai Partisipasi dalam Kuasa Ilahi

Kitab Suci secara konsisten dan tegas menegaskan bahwa otoritas bukanlah konstruksi sosial semata yang muncul dari kesepakatan manusia, melainkan partisipasi nyata dalam kuasa ilahi yang melampaui realitas politik imanen. Dalam dialog Yesus dengan Pilatus, yang tercatat dalam Injil Yohanes, dinyatakan dengan tegas: "Engkau tidak mempunyai kuasa apa pun terhadap Aku, jikalau kuasa itu tidak diberikan kepadamu dari atas" (Yohanes 19:11). Pernyataan ini sama sekali bukan sekadar retorika apologetik yang bersifat situasional, melainkan sebuah afirmasi ontologis yang mendasar: otoritas manusia tidaklah otonom, melainkan derivatif, tergantung, dan bersifat menerima. Ia diterima sebagai anugerah, bukan diciptakan sebagai produk. Dengan demikian, setiap klaim kekuasaan manusia senantiasa berada dalam posisi sebagai penerima, bukan pencipta.

Rasul Paulus memperluas prinsip ini secara sistematis dalam Surat Roma 13:1: "Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah." Ayat ini sering disalahpahami sebagai pembenaran buta terhadap rezim apa pun, namun pembacaan yang cermat menunjukkan sesuatu yang berbeda. Paulus tidak mengatakan bahwa setiap tindakan pemerintah adalah kehendak Allah, melainkan bahwa institusi otoritas politik sebagai struktur memiliki asal-usulnya dalam tatanan ilahi. Dengan demikian, otoritas politik tidak berdiri sebagai realitas independen yang lahir dari kontrak sosial belaka, tetapi sebagai ordo participationis—suatu tatanan partisipasi dalam tatanan ilahi yang lebih tinggi. Pemerintah memiliki legitimasi sejati hanya sejauh ia mengambil bagian secara nyata dalam hukum dan kehendak Tuhan, yang menjadi standar transenden bagi setiap klaim otoritas manusiawi. Legitimasi tidak muncul dari sekadar prosedur atau konsensus, melainkan dari kesesuaian substansial dengan kebenaran ilahi.

 

2. Metafisika Klasik: Otoritas dan Struktur Realitas

Dalam kerangka metafisika klasik, khususnya dalam tradisi Thomistik yang menjadi puncak sintesis iman dan akal budi abad pertengahan, segala sesuatu yang ada (ens) memiliki asal-usulnya dalam Actus Purus—yakni Tuhan sebagai sebab pertama sekaligus sumber segala keberadaan, yang tidak menerima potensialitas apa pun dari luar diri-Nya. Otoritas, sebagai suatu bentuk relasi normatif dalam masyarakat yang mengatur tindakan dan kepatuhan, tidak dapat dipahami secara memadai di luar kerangka metafisik ini. Ia bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan selalu terikat pada struktur realitas yang lebih dalam.

Thomas Aquinas, dalam Summa Theologiae I-II, q. 90, a. 4, menegaskan bahwa hukum (lex) adalah "ordinatio rationis ad bonum commune ab eo qui curam communitatis habet promulgata"—suatu tatanan rasional demi kebaikan bersama yang diumumkan oleh mereka yang memiliki tanggung jawab atas komunitas. Namun otoritas yang membuat dan menegakkan hukum ini sendiri tidak bersifat absolut atau mandiri; ia memperoleh legitimasinya dari hukum yang lebih tinggi, yakni lex aeterna (hukum abadi) yang tidak lain adalah akal budi ilahi sendiri yang mengatur seluruh ciptaan. Dengan kata lain, Aquinas membangun hierarki hukum yang jelas: (1) Tuhan adalah sumber hukum abadi (lex aeterna) yang menjadi pola segala keteraturan; (2) hukum alam (lex naturalis) adalah partisipasi rasional manusia dalam hukum abadi tersebut, yang dapat diketahui oleh akal budi manusia; (3) hukum manusia (lex humana) sah secara moral hanya sejauh ia sesuai dengan hukum alam dan pada akhirnya dengan hukum abadi.⁴

Otoritas politik, dalam kerangka metafisik ini, sama sekali bukan hasil kontrak arbitrer antara individu-individu yang otonom, melainkan bagian integral dari struktur realitas yang terarah secara teleologis pada kebaikan bersama (bonum commune). Kebaikan bersama ini sendiri bukanlah sekadar jumlah dari kepentingan individu, melainkan suatu realitas yang memiliki integritasnya sendiri, yang mencerminkan tatanan ilahi. Dengan demikian, metafisika partisipatif Aquinas menawarkan fondasi yang kokoh bagi otoritas politik tanpa jatuh ke dalam absolutisme, sekaligus memberikan kriteria transenden bagi evaluasi kritis terhadap setiap rezim politik.

 

3. Pergeseran Modern: Dari Partisipasi ke Produksi

Modernitas membawa perubahan radikal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemikiran politik: otoritas tidak lagi dipahami sebagai partisipasi dalam tatanan ilahi yang melampaui manusia, melainkan sebagai hasil produksi manusia yang sepenuhnya imanen. Pandangan ini dapat ditelusuri secara sistematis pada pemikir-pemikir besar abad ke-17 dan ke-18. Thomas Hobbes, dalam Leviathan (1651), dengan berani menegaskan bahwa dalam keadaan alamiah (state of nature), tidak ada otoritas yang sah, karena setiap individu memiliki hak alami atas segala sesuatu, termasuk atas kehidupan orang lain. Keluar dari keadaan perang semua melawan semua ini, individu-individu secara rasional menyerahkan hak alami mereka kepada satu kedaulatan absolut melalui kontrak sosial, sehingga lahirlah otoritas politik dari bawah, bukan dari atas.⁵ Jean-Jacques Rousseau, dalam Du Contrat Social (1762), menekankan konsep kehendak umum (volonté générale) yang tidak sekadar jumlah kehendak individu, melainkan suatu realitas baru yang lahir dari asosiasi kolektif, yang menjadi dasar legitimasi pemerintah.⁶ Sementara John Locke, dalam Two Treatises of Government (1689), menegaskan bahwa otoritas pemerintahan berasal dari persetujuan (consent) yang diberikan oleh rakyat yang bebas dan setara, bukan dari hak ilahi raja atau otoritas tradisional.⁷

Dalam teori kedaulatan rakyat (popular sovereignty) yang dikembangkan para pemikir modern ini, legitimasi tidak lagi berasal dari Tuhan sebagai sumber transenden, tetapi sepenuhnya dari kehendak kolektif manusia yang imanen. Para pemikir modern ini melihat pendekatan berbasis otoritas manusia sebagai cara untuk mendorong pluralisme, melindungi kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi ketika otoritas didasarkan pada klaim-klaim absolut yang tidak dapat diverifikasi. Penekanan pada persetujuan rakyat dan legitimasi yang berasal dari bawah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan institusional bagi kebebasan individu dan memastikan akuntabilitas penguasa melalui mekanisme checks and balances. Dengan demikian, bagi para teoretikus modern, konsep otoritas manusiawi sering dianggap sebagai respons emansipatoris terhadap pengalaman sejarah penindasan yang dilakukan atas nama otoritas transenden, sekaligus sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, toleran, dan adil.

Secara filosofis, pergeseran ini menandai perubahan fundamental dari metafisika partisipatif yang bersifat vertikal ke konstruktivisme sosial yang bersifat horizontal. Manusia tidak lagi dipahami sebagai partisipan dalam tatanan yang sudah ada, melainkan sebagai pencipta tatanan yang sama sekali baru. Namun pergeseran ini membawa implikasi serius yang sering diabaikan: pertama, jika otoritas berasal sepenuhnya dari manusia, maka tidak ada standar transenden yang mengikat dan membatasi kekuasaan negara; kedua, hukum menjadi produk konsensus mayoritas yang berubah-ubah, bukan refleksi dari kebenaran objektif yang dapat diketahui; ketiga, moralitas secara bertahap kehilangan sifat objektifnya dan digantikan oleh preferensi subjektif atau keputusan prosedural. Di sini terjadi apa yang dapat disebut sebagai desakralisasi otoritas: kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai amanah ilahi yang membawa tanggung jawab transenden, tetapi sebagai hasil negosiasi kekuatan antara kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.

 

4. Akar Teologis: Fragmentasi Otoritas dalam Reformasi

Pergeseran dari metafisika partisipatif ke konstruktivisme sosial tidak muncul dalam ruang hampa historis. Ia memiliki akar teologis yang dalam dan kompleks, terutama dalam dinamika Reformasi Protestan abad ke-16. Dengan menolak otoritas Gereja sebagai mediator normatif antara Kitab Suci dan penafsir, Reformasi secara radikal menempatkan individu sebagai penafsir akhir wahyu ilahi. Prinsip sola scriptura—yang dalam maksud aslinya merupakan afirmasi supremasi Kitab Suci atas tradisi gerejawi—dalam praktik historisnya tidak menghasilkan kesatuan interpretasi yang diharapkan, melainkan fragmentasi hermeneutik dan pluralitas denominasi yang terus berlipat ganda.

Perlu diakui bahwa terdapat keragamaan signifikan di antara tradisi Protestan sendiri dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip sola scriptura. Tidak semua denominasi atau kelompok Protestan menekankan interpretasi individual secara mutlak; misalnya, tradisi Lutheran mempertahankan pentingnya pengakuan iman (Augsburg Confession) sebagai norma penafsir, sementara tradisi Reformed memiliki standar doktrinal seperti Westminster Confession, dan kaum Metodis menekankan otoritas tradisi, pengalaman, serta akal budi bersama Kitab Suci (sistem Wesleyan Quadrilateral). Beberapa tradisi masih mengakui otoritas pengakuan iman, konsili, atau tradisi tertentu sebagai penuntun dalam penafsiran Kitab Suci. Namun demikian, secara struktural, Reformasi tidak menyediakan mekanisme final dan mengikat untuk menyelesaikan konflik doktrinal antar penafsir yang sama-sama mengklaim otoritas Kitab Suci. Sebaliknya, dalam tradisi Katolik dan Ortodoks, otoritas dan kesatuan dipelihara melalui struktur hierarkis yang jelas, di mana Magisterium Gereja Katolik (lembaga pengajaran sah Gereja) dan konsili ekumenis diakui sebagai penafsir otoritatif Kitab Suci dan Tradisi Suci. Dalam Gereja Ortodoks, otoritas juga dijaga melalui sinodalitas—keputusan bersama para uskup dalam konsili—serta kesinambungan tradisi apostolik yang kuat dalam kehidupan liturgis dan patristik. Kedua tradisi ini berusaha mempertahankan kesatuan iman dan ajaran sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian atas perbedaan tafsir, yang secara fundamental membedakan pendekatan mereka terhadap otoritas dari pola desentralisasi yang berkembang dalam arus utama Reformasi.⁸

Konsekuensi dari desentralisasi hermeneutik ini bersifat struktural dan meluas ke ranah politik: pertama, otoritas menjadi terfragmentasi ke dalam sebanyak mungkin penafsir individu; kedua, kebenaran menjadi terdesentralisasi dan kehilangan klaim universalitasnya; ketiga, tidak ada mekanisme final yang diakui secara bersama untuk menyelesaikan konflik doktrinal. Dalam kerangka epistemologis yang baru ini, manusia secara bertahap menjadi otoritas bagi dirinya sendiri, karena tidak ada lagi lembaga yang diakui secara universal sebagai penafsir sah kebenaran. Dan jika prinsip ini berlaku dalam ranah agama yang paling sakral, maka logika yang sama dengan mudah dan hampir tak terelakkan meluas ke ranah politik yang lebih profan.

Dari sinilah muncul garis historis yang menghubungkan Reformasi dengan teori kontrak sosial dan ideologi modern: dari Luther yang menekankan kebebasan orang Kristen, melalui Locke yang menerjemahkannya ke dalam hak-hak individu dan persetujuan politik, hingga Rawls di abad ke-20 yang merumuskan proseduralisme liberal. Dengan kata lain, dari kebebasan interpretasi ke kedaulatan individu yang menjadi fondasi demokrasi modern.

 

5. Negara Modern dan Ilusi Netralitas

Salah satu produk utama dari pergeseran historis-epistemologis ini adalah konsep "pemisahan Gereja dan negara" (separation of church and state) yang menjadi dogma sentral modernitas politik. Secara teoritis, pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas negara terhadap berbagai klaim kebenaran yang bersaing dalam masyarakat yang plural. Namun secara praktis dan kritis, pemisahan ini sering berujung pada pengosongan dimensi transenden dari ruang publik, yang tidak pernah benar-benar netral karena ruang yang kosong pasti akan diisi oleh sesuatu yang lain.

Negara modern dengan percaya diri mengklaim netralitasnya, tetapi dalam kenyataannya—setelah dianalisis secara lebih mendalam—ia selalu telah menetapkan nilai-nilai tertentu sebagai norma yang mengikat seluruh warga negara: nilai-nilai seperti otonomi individu, kebebasan negatif, proseduralisme demokratis, dan relativisme moral. Ia mendefinisikan ulang moralitas berdasarkan konsensus mayoritas yang berubah-ubah, bukan berdasarkan kebenaran objektif yang terarah pada kebaikan bersama. Lebih dari itu, ia secara sistematis menyingkirkan klaim kebenaran yang bersifat absolut dari ruang publik dengan alasan bahwa klaim-klaim semacam itu mengancam perdamaian sipil. Dengan demikian, netralitas yang diklaim negara modern bukanlah ketiadaan posisi atau kemandulan nilai, melainkan suatu posisi terselubung yang secara diam-diam mengajarkan satu kebenaran fundamental: bahwa tidak ada otoritas di atas manusia, dan bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu.⁹

Kritik ini tidak berarti menolak pemisahan institusional antara Gereja dan negara yang melindungi kebebasan beragama, melainkan menolak klaim bahwa negara dapat beroperasi tanpa mengandaikan suatu pandangan metafisik dan etis tertentu tentang manusia dan masyarakat. Ilusi netralitas adalah salah satu bentuk kebutaan ideologis paling berbahaya dalam modernitas, karena ia mencegah kita untuk melihat bahwa setiap tatanan politik selalu sudah didasarkan pada suatu klaim kebenaran—entah diakui atau tidak.

 

6. Konsekuensi: Krisis Legitimasi dan Relativisme

Ketika otoritas secara sistematis dipisahkan dari sumber transendennya, ia secara bertahap kehilangan dasar ontologis yang menjadi fondasi klaim kepatuhannya. Yang tersisa hanyalah legitimasi prosedural—yakni klaim bahwa kekuasaan adalah sah semata-mata karena dihasilkan oleh proses tertentu yang dianggap benar (misalnya, pemilu yang bebas dan adil, atau prosedur legislasi yang sesuai konstitusi). Namun legitimasi prosedural terbukti secara historis tidak cukup untuk menjamin kebenaran substansial atau keadilan moral dari keputusan yang dihasilkan.

Sejarah telah mencatat kegagalan legitimasi prosedural dalam menghadirkan keadilan sejati. Sebagai contoh paling gamblang, hukum pemisahan ras (apartheid) di Afrika Selatan pada abad ke-20 disahkan melalui mekanisme legal yang sah secara prosedural: undang-undangnya diputuskan melalui parlemen yang dipilih (walaupun dengan hak pilih yang terbatas pada minoritas kulit putih), pemilihan umum tetap berlangsung secara teratur, dan sistem hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Namun, hasilnya adalah penindasan rasial sistemik yang jelas-jelas tidak adil secara moral. Demikian pula, di era Nazi Jerman, berbagai keputusan rezim, termasuk penganiayaan sistematis terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi, dilegalisasi melalui proses hukum dan mekanisme legislasi formal yang sah menurut hukum positif saat itu, namun tetap secara fundamental bertentangan dengan prinsip keadilan moral yang lebih tinggi dan hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut.¹⁰

Meski demikian, perlu diakui bahwa terdapat juga contoh positif di mana legitimasi prosedural menjadi sarana yang efektif untuk menegakkan keadilan. Penghapusan perbudakan di berbagai negara—seperti melalui Amendemen ke-13 Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1865 yang melalui proses legislasi yang sah—serta lahirnya undang-undang hak-hak sipil (Civil Rights Act 1964) yang melindungi kesetaraan ras di abad ke-20 menunjukkan bahwa mekanisme demokratis dan prosedural dapat digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan yang telah mengakar dalam struktur sosial. Proses-proses legal dan prosedural, jika diarahkan pada nilai-nilai moral yang tinggi dan visi kebaikan bersama yang substantif, dapat menjadi alat yang efektif untuk memperjuangkan keadilan dan membebaskan masyarakat dari ketidakbenaran struktural. Namun, keberhasilan ini justru mengandaikan bahwa prosedur tidak berdiri sendiri, melainkan dipandu oleh komitmen moral substantif yang tidak dihasilkan oleh prosedur itu sendiri. Dengan kata lain, prosedur yang baik adalah instrumen untuk mencapai kebaikan, bukan sumber dari kebaikan.

Akibat-akibat serius dari pergeseran ini menjadi semakin jelas: pertama, hukum dapat sah secara formal tetapi tidak adil secara moral—seperti yang kita saksikan dalam berbagai rezim otoriter dan bahkan demokrasi yang memproduksi undang-undang diskriminatif; kedua, mayoritas (atau koalisi yang cukup kuat) dapat melegitimasi ketidakbenaran dan ketidakadilan atas nama kehendak rakyat; ketiga, masyarakat secara keseluruhan kehilangan orientasi terhadap kebaikan objektif karena tidak ada lagi standar transenden yang diakui secara bersama. Di titik kritis ini, kita menyaksikan apa yang oleh banyak filsuf kontemporer disebut sebagai krisis modernitas yang paling dalam: ketika kebebasan tidak lagi diarahkan oleh kebenaran, melainkan oleh kehendak yang sewenang-wenang; ketika hak tidak lagi didasarkan pada kewajiban moral; dan ketika politik kehilangan dimensi teleologisnya yang terarah pada kehidupan yang baik.¹¹

 

Penutup: Kembali ke Fondasi

Argumen yang telah diuraikan di atas sama sekali tidak menolak peran rakyat dalam kehidupan politik atau menolak prinsip-prinsip demokrasi yang melindungi partisipasi dan akuntabilitas. Namun ia menegaskan dengan tegas bahwa partisipasi manusia dalam kekuasaan harus dipahami dalam kerangka metafisik dan teologis yang lebih luas: sebagai bagian integral dari tatanan universal yang berasal dari Tuhan sebagai sumber pertama segala realitas. Dalam praktiknya, paradigma ini mengajak kita untuk tidak memisahkan iman dan nilai-nilai moral transenden dari tindakan politik sehari-hari. Misalnya, dalam proses pemilihan umum atau pembuatan kebijakan publik, warga dan pemimpin didorong untuk secara konsisten mengutamakan kebaikan bersama, keadilan substantif, dan kebenaran objektif di atas kepentingan kelompok sempit atau individu semata. Selain itu, kerangka partisipatif ini menantang setiap orang untuk menguji kebijakan publik dan keputusan politik berdasarkan prinsip moral yang lebih tinggi yang melampaui konsensus mayoritas, bukan sekadar kepentingan pragmatis atau tirani mayoritas semu. Dengan demikian, teologi otoritas yang partisipatif dapat menjadi pedoman bagi pelibatan politik yang bertanggung jawab, mendorong advokasi terhadap nilai-nilai transenden dalam ruang publik, serta membentuk budaya politik yang menghormati martabat manusia dan keterikatannya pada sumber kebenaran yang melampaui kehendak manusia yang fana.

Bagi para mahasiswa teologi, penerapan prinsip-prinsip ini dapat dilakukan secara konkret melalui berbagai cara yang transformatif. Sebagai contoh, dalam aktivitas advokasi sosial, mahasiswa dapat terlibat secara aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kaum marjinal dan rentan, dengan menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai perwujudan konkret dari kasih Allah dalam masyarakat, bukan sekadar sebagai ideologi politis. Dalam konteks partisipasi dalam organisasi kemahasiswaan atau komunitas gerejawi, mahasiswa dapat mempraktikkan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan (servant leadership) dan integritas moral, bukan sekadar mengejar kekuasaan formal atau popularitas sesaat. Selain itu, dalam diskusi atau dialog publik, mahasiswa teologi dapat menjadi suara etis yang mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesetiaan pada kebenaran dan martabat manusia yang inheren, misalnya dengan secara berani menentang diskriminasi, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan di mana pun terjadi. Dalam skala yang lebih luas, mahasiswa teologi dapat menginisiasi program literasi politik berbasis iman, mendorong dialog lintas agama yang tulus demi perdamaian dan kerja sama moral, serta mengembangkan komunitas-komunitas diskusi yang secara kritis merefleksikan hubungan antara iman, moralitas, dan praktik politik sehari-hari. Dengan seluruh upaya ini, prinsip teologis tentang otoritas sebagai partisipasi tidak hanya menjadi gagasan abstrak di atas kertas, tetapi menjadi landasan nyata dalam membangun kehidupan politik dan sosial yang adil, bermartabat, dan terarah pada kebenaran.

Tanpa fondasi transenden ini, otoritas politik menjadi rapuh secara ontologis—mudah diperdebatkan, mudah dipolitisasi sebagai alat kekuasaan, dan mudah disalahgunakan oleh mereka yang kebetulan menguasai aparatus negara. Sebaliknya, ketika otoritas dipahami secara benar sebagai partisipasi dalam kebenaran ilahi yang melampaui kehendak manusia, ia memperoleh stabilitas ontologis yang kokoh dan arah moral yang jelas dan tidak sewenang-wenang. Pada akhirnya, pertanyaan tentang otoritas bukanlah sekadar persoalan teknis tentang siapa yang memerintah atau bagaimana prosedur pemilihan dijalankan, melainkan pertanyaan tentang realitas itu sendiri dalam kedalaman ontologisnya: apakah manusia berdiri sebagai sumber terakhir dari makna dan nilai—ataukah sebagai partisipan yang rendah hati namun bermartabat dalam sesuatu yang jauh lebih tinggi darinya. Dan di sanalah, pada titik pertaruhan metafisik paling fundamental ini, seluruh masa depan peradaban dipertaruhkan.

 

Referensi

¹ Agustinus dari Hippo, De Civitate Dei, Buku V, Bab 24; Buku XIX, Bab 21-27.

² Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I-II, q. 90-97; II-II, q. 58-62.

³ Yohanes Calvin, Institutes of the Christian Religion, Buku IV, Bab 20.

⁴ Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I-II, q. 90, a. 4; q. 91, a. 1-4; q. 93, a. 3.

⁵ Thomas Hobbes, Leviathan, Bab 13-18 (1651).

⁶ Jean-Jacques Rousseau, Du Contrat Social, Buku I-II (1762).

⁷ John Locke, Two Treatises of Government, Buku II, Bab 7-9 (1689).

⁸ Lihat perbandingan dalam Alister E. McGrath, Reformation Thought: An Introduction, 4th ed. (Oxford: Blackwell, 2012), Bab 7-8; serta Jaroslav Pelikan, The Christian Tradition: A History of the Development of Doctrine, Vol. 4 (Chicago: University of Chicago Press, 1984).

⁹ Kritik atas ilusi netralitas ini dikembangkan secara sistematis oleh Carl Schmitt dalam The Concept of the Political (1932), dan oleh Alasdair MacIntyre dalam After Virtue (1981), Bab 17-18.

¹⁰ Kasus Nuremberg Trials (1945-1949) secara klasik mengilustrasikan ketegangan antara legalitas prosedural dan keadilan moral. Lihat Gustav Radbruch, "Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht," Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 105-108.

¹¹ Lihat analisis krisis modernitas dalam Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), Bab 22-24; dan Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 1998).

 

0 komentar:

Posting Komentar