Pendahuluan: Problem Dasar Otoritas
Di balik krisis politik dan moral yang melanda dunia modern,
tersembunyi satu problem yang lebih fundamental: krisis tentang asal-usul
otoritas itu sendiri. Pertanyaan mendasar yang menentukan segalanya adalah
sederhana namun memiliki implikasi radikal—dari manakah kekuasaan berasal?
Apakah dari Tuhan, atau semata-mata dari manusia? Pertanyaan ini bukan sekadar
dikotomi antara yang ilahi dan yang manusiawi, melainkan menyentuh persoalan
ontologis tentang fondasi realitas politik itu sendiri. Dalam sejarah pemikiran,
terdapat tradisi yang melihat otoritas sebagai hasil keterpaduan dinamis antara
kedua sumber tersebut: otoritas dipahami sekaligus sebagai anugerah Ilahi dan
sebagai partisipasi aktif manusia. Agustinus dari Hippo, misalnya, dalam De
Civitate Dei, memahami otoritas politik sebagai partisipasi manusia dalam
kehendak dan tatanan ilahi, di mana pemerintahan yang adil mencerminkan
keteraturan abadi yang ditetapkan oleh Tuhan.¹ Thomas Aquinas, dalam Summa
Theologiae, menegaskan bahwa meskipun segala kekuasaan berpangkal pada
Tuhan sebagai sumber pertama, tata kelola manusia dan hukum manusia terlibat
aktif dalam merealisasikan kebaikan bersama (bonum commune), sehingga
otoritas merupakan hasil partisipasi rasional manusia dalam hukum ilahi (lex
aeterna).² Demikian pula, tradisi Reformasi, seperti dalam pemikiran
Yohanes Calvin, tetap mengakui kebijakan dan kepemimpinan manusia sebagai
bagian dari anugerah pemeliharaan Allah bagi dunia, menggabungkan unsur
kedaulatan ilahi dengan tanggung jawab manusia dalam Institutes of the
Christian Religion.³ Pendekatan semacam ini menyoroti bahwa sumber otoritas
bersifat ganda dan dinamis—sekaligus dari atas dan dari bawah—sehingga
mendorong kita untuk mempertanyakan dan mengkritisi setiap klaim legitimasi
secara lebih mendalam, tanpa jatuh ke dalam ekstrem absolutisme teokratis
maupun relativisme demokratis.
Pertanyaan tentang asal-usul otoritas bukanlah sekadar debat
akademis atau politis belaka. Ia menyentuh fondasi metafisika dan teologi
sekaligus, karena pada akhirnya, cara kita memahami otoritas bergantung
sepenuhnya pada cara kita memahami realitas itu sendiri—khususnya relasi
fundamental antara Tuhan, manusia, dan tatanan kosmos. Dengan kata lain, setiap
teori politik selalu sudah mengandung suatu metafisika, dan setiap metafisika
selalu sudah mengandaikan suatu teologi.
1. Pendasaran Biblis: Otoritas sebagai Partisipasi dalam
Kuasa Ilahi
Kitab Suci secara konsisten dan tegas menegaskan bahwa
otoritas bukanlah konstruksi sosial semata yang muncul dari kesepakatan
manusia, melainkan partisipasi nyata dalam kuasa ilahi yang melampaui realitas
politik imanen. Dalam dialog Yesus dengan Pilatus, yang tercatat dalam Injil
Yohanes, dinyatakan dengan tegas: "Engkau tidak mempunyai kuasa apa pun
terhadap Aku, jikalau kuasa itu tidak diberikan kepadamu dari atas"
(Yohanes 19:11). Pernyataan ini sama sekali bukan sekadar retorika apologetik
yang bersifat situasional, melainkan sebuah afirmasi ontologis yang mendasar:
otoritas manusia tidaklah otonom, melainkan derivatif, tergantung, dan bersifat
menerima. Ia diterima sebagai anugerah, bukan diciptakan sebagai produk. Dengan
demikian, setiap klaim kekuasaan manusia senantiasa berada dalam posisi sebagai
penerima, bukan pencipta.
Rasul Paulus memperluas prinsip ini secara sistematis dalam
Surat Roma 13:1: "Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan
pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah." Ayat ini sering
disalahpahami sebagai pembenaran buta terhadap rezim apa pun, namun pembacaan
yang cermat menunjukkan sesuatu yang berbeda. Paulus tidak mengatakan bahwa
setiap tindakan pemerintah adalah kehendak Allah, melainkan bahwa institusi otoritas
politik sebagai struktur memiliki asal-usulnya dalam tatanan ilahi. Dengan
demikian, otoritas politik tidak berdiri sebagai realitas independen yang lahir
dari kontrak sosial belaka, tetapi sebagai ordo participationis—suatu
tatanan partisipasi dalam tatanan ilahi yang lebih tinggi. Pemerintah memiliki
legitimasi sejati hanya sejauh ia mengambil bagian secara nyata dalam hukum dan
kehendak Tuhan, yang menjadi standar transenden bagi setiap klaim otoritas
manusiawi. Legitimasi tidak muncul dari sekadar prosedur atau konsensus,
melainkan dari kesesuaian substansial dengan kebenaran ilahi.
2. Metafisika Klasik: Otoritas dan Struktur Realitas
Dalam kerangka metafisika klasik, khususnya dalam tradisi
Thomistik yang menjadi puncak sintesis iman dan akal budi abad pertengahan,
segala sesuatu yang ada (ens) memiliki asal-usulnya dalam Actus
Purus—yakni Tuhan sebagai sebab pertama sekaligus sumber segala keberadaan,
yang tidak menerima potensialitas apa pun dari luar diri-Nya. Otoritas, sebagai
suatu bentuk relasi normatif dalam masyarakat yang mengatur tindakan dan
kepatuhan, tidak dapat dipahami secara memadai di luar kerangka metafisik ini.
Ia bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan selalu terikat pada
struktur realitas yang lebih dalam.
Thomas Aquinas, dalam Summa Theologiae I-II,
q. 90, a. 4, menegaskan bahwa hukum (lex) adalah "ordinatio
rationis ad bonum commune ab eo qui curam communitatis habet promulgata"—suatu
tatanan rasional demi kebaikan bersama yang diumumkan oleh mereka yang memiliki
tanggung jawab atas komunitas. Namun otoritas yang membuat dan menegakkan hukum
ini sendiri tidak bersifat absolut atau mandiri; ia memperoleh legitimasinya
dari hukum yang lebih tinggi, yakni lex aeterna (hukum abadi)
yang tidak lain adalah akal budi ilahi sendiri yang mengatur seluruh ciptaan.
Dengan kata lain, Aquinas membangun hierarki hukum yang jelas: (1) Tuhan
adalah sumber hukum abadi (lex aeterna) yang menjadi pola segala
keteraturan; (2) hukum alam (lex naturalis) adalah
partisipasi rasional manusia dalam hukum abadi tersebut, yang dapat diketahui
oleh akal budi manusia; (3) hukum manusia (lex humana)
sah secara moral hanya sejauh ia sesuai dengan hukum alam dan pada akhirnya
dengan hukum abadi.⁴
Otoritas politik, dalam kerangka metafisik ini, sama sekali
bukan hasil kontrak arbitrer antara individu-individu yang otonom, melainkan
bagian integral dari struktur realitas yang terarah secara teleologis pada
kebaikan bersama (bonum commune). Kebaikan bersama ini sendiri bukanlah
sekadar jumlah dari kepentingan individu, melainkan suatu realitas yang
memiliki integritasnya sendiri, yang mencerminkan tatanan ilahi. Dengan
demikian, metafisika partisipatif Aquinas menawarkan fondasi yang kokoh bagi
otoritas politik tanpa jatuh ke dalam absolutisme, sekaligus memberikan
kriteria transenden bagi evaluasi kritis terhadap setiap rezim politik.
3. Pergeseran Modern: Dari Partisipasi ke Produksi
Modernitas membawa perubahan radikal yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah pemikiran politik: otoritas tidak lagi
dipahami sebagai partisipasi dalam tatanan ilahi yang melampaui manusia,
melainkan sebagai hasil produksi manusia yang sepenuhnya imanen. Pandangan ini
dapat ditelusuri secara sistematis pada pemikir-pemikir besar abad ke-17 dan
ke-18. Thomas Hobbes, dalam Leviathan (1651), dengan berani
menegaskan bahwa dalam keadaan alamiah (state of nature), tidak ada
otoritas yang sah, karena setiap individu memiliki hak alami atas segala
sesuatu, termasuk atas kehidupan orang lain. Keluar dari keadaan perang semua
melawan semua ini, individu-individu secara rasional menyerahkan hak alami
mereka kepada satu kedaulatan absolut melalui kontrak sosial, sehingga lahirlah
otoritas politik dari bawah, bukan dari atas.⁵ Jean-Jacques Rousseau,
dalam Du Contrat Social (1762), menekankan konsep kehendak
umum (volonté générale) yang tidak sekadar jumlah kehendak individu,
melainkan suatu realitas baru yang lahir dari asosiasi kolektif, yang menjadi
dasar legitimasi pemerintah.⁶ Sementara John Locke, dalam Two Treatises
of Government (1689), menegaskan bahwa otoritas pemerintahan berasal
dari persetujuan (consent) yang diberikan oleh rakyat yang bebas dan
setara, bukan dari hak ilahi raja atau otoritas tradisional.⁷
Dalam teori kedaulatan rakyat (popular sovereignty)
yang dikembangkan para pemikir modern ini, legitimasi tidak lagi berasal dari
Tuhan sebagai sumber transenden, tetapi sepenuhnya dari kehendak kolektif
manusia yang imanen. Para pemikir modern ini melihat pendekatan berbasis
otoritas manusia sebagai cara untuk mendorong pluralisme, melindungi kebebasan
individu dari kesewenang-wenangan penguasa, dan mencegah penyalahgunaan
kekuasaan yang sering terjadi ketika otoritas didasarkan pada klaim-klaim
absolut yang tidak dapat diverifikasi. Penekanan pada persetujuan rakyat dan
legitimasi yang berasal dari bawah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
institusional bagi kebebasan individu dan memastikan akuntabilitas penguasa
melalui mekanisme checks and balances. Dengan demikian, bagi para teoretikus
modern, konsep otoritas manusiawi sering dianggap sebagai respons emansipatoris
terhadap pengalaman sejarah penindasan yang dilakukan atas nama otoritas
transenden, sekaligus sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif,
toleran, dan adil.
Secara filosofis, pergeseran ini menandai perubahan
fundamental dari metafisika partisipatif yang bersifat vertikal ke
konstruktivisme sosial yang bersifat horizontal. Manusia tidak lagi dipahami
sebagai partisipan dalam tatanan yang sudah ada, melainkan sebagai pencipta
tatanan yang sama sekali baru. Namun pergeseran ini membawa implikasi serius
yang sering diabaikan: pertama, jika otoritas berasal sepenuhnya
dari manusia, maka tidak ada standar transenden yang mengikat dan membatasi
kekuasaan negara; kedua, hukum menjadi produk konsensus mayoritas
yang berubah-ubah, bukan refleksi dari kebenaran objektif yang dapat
diketahui; ketiga, moralitas secara bertahap kehilangan sifat
objektifnya dan digantikan oleh preferensi subjektif atau keputusan prosedural.
Di sini terjadi apa yang dapat disebut sebagai desakralisasi otoritas:
kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai amanah ilahi yang membawa tanggung jawab
transenden, tetapi sebagai hasil negosiasi kekuatan antara
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
4. Akar Teologis: Fragmentasi Otoritas dalam Reformasi
Pergeseran dari metafisika partisipatif ke konstruktivisme
sosial tidak muncul dalam ruang hampa historis. Ia memiliki akar teologis yang
dalam dan kompleks, terutama dalam dinamika Reformasi Protestan abad ke-16.
Dengan menolak otoritas Gereja sebagai mediator normatif antara Kitab Suci dan
penafsir, Reformasi secara radikal menempatkan individu sebagai penafsir akhir
wahyu ilahi. Prinsip sola scriptura—yang dalam maksud aslinya
merupakan afirmasi supremasi Kitab Suci atas tradisi gerejawi—dalam praktik
historisnya tidak menghasilkan kesatuan interpretasi yang diharapkan, melainkan
fragmentasi hermeneutik dan pluralitas denominasi yang terus berlipat ganda.
Perlu diakui bahwa terdapat keragamaan signifikan di antara
tradisi Protestan sendiri dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip sola
scriptura. Tidak semua denominasi atau kelompok Protestan menekankan
interpretasi individual secara mutlak; misalnya, tradisi Lutheran
mempertahankan pentingnya pengakuan iman (Augsburg Confession) sebagai
norma penafsir, sementara tradisi Reformed memiliki standar doktrinal
seperti Westminster Confession, dan kaum Metodis menekankan
otoritas tradisi, pengalaman, serta akal budi bersama Kitab Suci (sistem Wesleyan
Quadrilateral). Beberapa tradisi masih mengakui otoritas pengakuan iman,
konsili, atau tradisi tertentu sebagai penuntun dalam penafsiran Kitab Suci.
Namun demikian, secara struktural, Reformasi tidak menyediakan mekanisme final
dan mengikat untuk menyelesaikan konflik doktrinal antar penafsir yang
sama-sama mengklaim otoritas Kitab Suci. Sebaliknya, dalam tradisi Katolik dan
Ortodoks, otoritas dan kesatuan dipelihara melalui struktur hierarkis yang
jelas, di mana Magisterium Gereja Katolik (lembaga pengajaran sah Gereja) dan
konsili ekumenis diakui sebagai penafsir otoritatif Kitab Suci dan Tradisi
Suci. Dalam Gereja Ortodoks, otoritas juga dijaga melalui sinodalitas—keputusan
bersama para uskup dalam konsili—serta kesinambungan tradisi apostolik yang
kuat dalam kehidupan liturgis dan patristik. Kedua tradisi ini berusaha
mempertahankan kesatuan iman dan ajaran sekaligus memberikan mekanisme
penyelesaian atas perbedaan tafsir, yang secara fundamental membedakan
pendekatan mereka terhadap otoritas dari pola desentralisasi yang berkembang
dalam arus utama Reformasi.⁸
Konsekuensi dari desentralisasi hermeneutik ini bersifat
struktural dan meluas ke ranah politik: pertama, otoritas menjadi
terfragmentasi ke dalam sebanyak mungkin penafsir individu; kedua,
kebenaran menjadi terdesentralisasi dan kehilangan klaim
universalitasnya; ketiga, tidak ada mekanisme final yang diakui
secara bersama untuk menyelesaikan konflik doktrinal. Dalam kerangka
epistemologis yang baru ini, manusia secara bertahap menjadi otoritas bagi
dirinya sendiri, karena tidak ada lagi lembaga yang diakui secara universal
sebagai penafsir sah kebenaran. Dan jika prinsip ini berlaku dalam ranah agama
yang paling sakral, maka logika yang sama dengan mudah dan hampir tak
terelakkan meluas ke ranah politik yang lebih profan.
Dari sinilah muncul garis historis yang menghubungkan
Reformasi dengan teori kontrak sosial dan ideologi modern: dari Luther yang
menekankan kebebasan orang Kristen, melalui Locke yang menerjemahkannya ke
dalam hak-hak individu dan persetujuan politik, hingga Rawls di abad ke-20 yang
merumuskan proseduralisme liberal. Dengan kata lain, dari kebebasan
interpretasi ke kedaulatan individu yang menjadi fondasi demokrasi modern.
5. Negara Modern dan Ilusi Netralitas
Salah satu produk utama dari pergeseran
historis-epistemologis ini adalah konsep "pemisahan Gereja dan
negara" (separation of church and state) yang menjadi dogma sentral
modernitas politik. Secara teoritis, pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga
netralitas negara terhadap berbagai klaim kebenaran yang bersaing dalam
masyarakat yang plural. Namun secara praktis dan kritis, pemisahan ini sering
berujung pada pengosongan dimensi transenden dari ruang publik, yang tidak
pernah benar-benar netral karena ruang yang kosong pasti akan diisi oleh
sesuatu yang lain.
Negara modern dengan percaya diri mengklaim netralitasnya,
tetapi dalam kenyataannya—setelah dianalisis secara lebih mendalam—ia selalu
telah menetapkan nilai-nilai tertentu sebagai norma yang mengikat seluruh warga
negara: nilai-nilai seperti otonomi individu, kebebasan negatif, proseduralisme
demokratis, dan relativisme moral. Ia mendefinisikan ulang moralitas
berdasarkan konsensus mayoritas yang berubah-ubah, bukan berdasarkan kebenaran
objektif yang terarah pada kebaikan bersama. Lebih dari itu, ia secara
sistematis menyingkirkan klaim kebenaran yang bersifat absolut dari ruang
publik dengan alasan bahwa klaim-klaim semacam itu mengancam perdamaian sipil.
Dengan demikian, netralitas yang diklaim negara modern bukanlah ketiadaan
posisi atau kemandulan nilai, melainkan suatu posisi terselubung yang secara
diam-diam mengajarkan satu kebenaran fundamental: bahwa tidak ada otoritas di
atas manusia, dan bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu.⁹
Kritik ini tidak berarti menolak pemisahan institusional
antara Gereja dan negara yang melindungi kebebasan beragama, melainkan menolak
klaim bahwa negara dapat beroperasi tanpa mengandaikan suatu pandangan
metafisik dan etis tertentu tentang manusia dan masyarakat. Ilusi netralitas
adalah salah satu bentuk kebutaan ideologis paling berbahaya dalam modernitas,
karena ia mencegah kita untuk melihat bahwa setiap tatanan politik selalu sudah
didasarkan pada suatu klaim kebenaran—entah diakui atau tidak.
6. Konsekuensi: Krisis Legitimasi dan Relativisme
Ketika otoritas secara sistematis dipisahkan dari sumber
transendennya, ia secara bertahap kehilangan dasar ontologis yang menjadi
fondasi klaim kepatuhannya. Yang tersisa hanyalah legitimasi prosedural—yakni
klaim bahwa kekuasaan adalah sah semata-mata karena dihasilkan oleh proses
tertentu yang dianggap benar (misalnya, pemilu yang bebas dan adil, atau
prosedur legislasi yang sesuai konstitusi). Namun legitimasi prosedural
terbukti secara historis tidak cukup untuk menjamin kebenaran substansial atau keadilan
moral dari keputusan yang dihasilkan.
Sejarah telah mencatat kegagalan legitimasi prosedural dalam
menghadirkan keadilan sejati. Sebagai contoh paling gamblang, hukum pemisahan
ras (apartheid) di Afrika Selatan pada abad ke-20 disahkan melalui
mekanisme legal yang sah secara prosedural: undang-undangnya diputuskan melalui
parlemen yang dipilih (walaupun dengan hak pilih yang terbatas pada minoritas
kulit putih), pemilihan umum tetap berlangsung secara teratur, dan sistem hukum
berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Namun,
hasilnya adalah penindasan rasial sistemik yang jelas-jelas tidak adil secara
moral. Demikian pula, di era Nazi Jerman, berbagai keputusan rezim, termasuk
penganiayaan sistematis terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi,
dilegalisasi melalui proses hukum dan mekanisme legislasi formal yang sah
menurut hukum positif saat itu, namun tetap secara fundamental bertentangan
dengan prinsip keadilan moral yang lebih tinggi dan hak asasi manusia yang
tidak dapat dicabut.¹⁰
Meski demikian, perlu diakui bahwa terdapat juga contoh
positif di mana legitimasi prosedural menjadi sarana yang efektif untuk
menegakkan keadilan. Penghapusan perbudakan di berbagai negara—seperti melalui
Amendemen ke-13 Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1865 yang melalui proses
legislasi yang sah—serta lahirnya undang-undang hak-hak sipil (Civil Rights
Act 1964) yang melindungi kesetaraan ras di abad ke-20 menunjukkan
bahwa mekanisme demokratis dan prosedural dapat digunakan untuk memperbaiki
ketidakadilan yang telah mengakar dalam struktur sosial. Proses-proses legal
dan prosedural, jika diarahkan pada nilai-nilai moral yang tinggi dan visi
kebaikan bersama yang substantif, dapat menjadi alat yang efektif untuk
memperjuangkan keadilan dan membebaskan masyarakat dari ketidakbenaran
struktural. Namun, keberhasilan ini justru mengandaikan bahwa prosedur tidak berdiri
sendiri, melainkan dipandu oleh komitmen moral substantif yang tidak dihasilkan
oleh prosedur itu sendiri. Dengan kata lain, prosedur yang baik adalah
instrumen untuk mencapai kebaikan, bukan sumber dari kebaikan.
Akibat-akibat serius dari pergeseran ini menjadi semakin
jelas: pertama, hukum dapat sah secara formal tetapi tidak adil
secara moral—seperti yang kita saksikan dalam berbagai rezim otoriter dan
bahkan demokrasi yang memproduksi undang-undang diskriminatif; kedua,
mayoritas (atau koalisi yang cukup kuat) dapat melegitimasi ketidakbenaran dan
ketidakadilan atas nama kehendak rakyat; ketiga, masyarakat secara
keseluruhan kehilangan orientasi terhadap kebaikan objektif karena tidak ada
lagi standar transenden yang diakui secara bersama. Di titik kritis ini, kita
menyaksikan apa yang oleh banyak filsuf kontemporer disebut sebagai krisis modernitas
yang paling dalam: ketika kebebasan tidak lagi diarahkan oleh kebenaran,
melainkan oleh kehendak yang sewenang-wenang; ketika hak tidak lagi didasarkan
pada kewajiban moral; dan ketika politik kehilangan dimensi teleologisnya yang
terarah pada kehidupan yang baik.¹¹
Penutup: Kembali ke Fondasi
Argumen yang telah diuraikan di atas sama sekali tidak
menolak peran rakyat dalam kehidupan politik atau menolak prinsip-prinsip
demokrasi yang melindungi partisipasi dan akuntabilitas. Namun ia menegaskan
dengan tegas bahwa partisipasi manusia dalam kekuasaan harus dipahami dalam
kerangka metafisik dan teologis yang lebih luas: sebagai bagian integral dari
tatanan universal yang berasal dari Tuhan sebagai sumber pertama segala
realitas. Dalam praktiknya, paradigma ini mengajak kita untuk tidak memisahkan
iman dan nilai-nilai moral transenden dari tindakan politik sehari-hari.
Misalnya, dalam proses pemilihan umum atau pembuatan kebijakan publik, warga
dan pemimpin didorong untuk secara konsisten mengutamakan kebaikan bersama,
keadilan substantif, dan kebenaran objektif di atas kepentingan kelompok sempit
atau individu semata. Selain itu, kerangka partisipatif ini menantang setiap
orang untuk menguji kebijakan publik dan keputusan politik berdasarkan prinsip
moral yang lebih tinggi yang melampaui konsensus mayoritas, bukan sekadar
kepentingan pragmatis atau tirani mayoritas semu. Dengan demikian, teologi
otoritas yang partisipatif dapat menjadi pedoman bagi pelibatan politik yang
bertanggung jawab, mendorong advokasi terhadap nilai-nilai transenden dalam ruang
publik, serta membentuk budaya politik yang menghormati martabat manusia dan
keterikatannya pada sumber kebenaran yang melampaui kehendak manusia yang fana.
Bagi para mahasiswa teologi, penerapan prinsip-prinsip ini
dapat dilakukan secara konkret melalui berbagai cara yang transformatif.
Sebagai contoh, dalam aktivitas advokasi sosial, mahasiswa dapat terlibat
secara aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kaum marjinal
dan rentan, dengan menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai perwujudan
konkret dari kasih Allah dalam masyarakat, bukan sekadar sebagai ideologi
politis. Dalam konteks partisipasi dalam organisasi kemahasiswaan atau komunitas
gerejawi, mahasiswa dapat mempraktikkan kepemimpinan yang berorientasi pada
pelayanan (servant leadership) dan integritas moral, bukan sekadar
mengejar kekuasaan formal atau popularitas sesaat. Selain itu, dalam diskusi
atau dialog publik, mahasiswa teologi dapat menjadi suara etis yang
mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesetiaan pada kebenaran dan martabat
manusia yang inheren, misalnya dengan secara berani menentang diskriminasi,
korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan di mana pun terjadi. Dalam skala yang
lebih luas, mahasiswa teologi dapat menginisiasi program literasi politik
berbasis iman, mendorong dialog lintas agama yang tulus demi perdamaian dan
kerja sama moral, serta mengembangkan komunitas-komunitas diskusi yang secara
kritis merefleksikan hubungan antara iman, moralitas, dan praktik politik
sehari-hari. Dengan seluruh upaya ini, prinsip teologis tentang otoritas
sebagai partisipasi tidak hanya menjadi gagasan abstrak di atas kertas, tetapi
menjadi landasan nyata dalam membangun kehidupan politik dan sosial yang adil,
bermartabat, dan terarah pada kebenaran.
Tanpa fondasi transenden ini, otoritas politik menjadi rapuh
secara ontologis—mudah diperdebatkan, mudah dipolitisasi sebagai alat
kekuasaan, dan mudah disalahgunakan oleh mereka yang kebetulan menguasai
aparatus negara. Sebaliknya, ketika otoritas dipahami secara benar sebagai
partisipasi dalam kebenaran ilahi yang melampaui kehendak manusia, ia
memperoleh stabilitas ontologis yang kokoh dan arah moral yang jelas dan tidak
sewenang-wenang. Pada akhirnya, pertanyaan tentang otoritas bukanlah sekadar
persoalan teknis tentang siapa yang memerintah atau bagaimana prosedur
pemilihan dijalankan, melainkan pertanyaan tentang realitas itu sendiri dalam
kedalaman ontologisnya: apakah manusia berdiri sebagai sumber terakhir dari
makna dan nilai—ataukah sebagai partisipan yang rendah hati namun bermartabat
dalam sesuatu yang jauh lebih tinggi darinya. Dan di sanalah, pada titik
pertaruhan metafisik paling fundamental ini, seluruh masa depan peradaban
dipertaruhkan.
Referensi
¹ Agustinus dari Hippo, De Civitate Dei, Buku V,
Bab 24; Buku XIX, Bab 21-27.
² Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I-II, q.
90-97; II-II, q. 58-62.
³ Yohanes Calvin, Institutes of the Christian
Religion, Buku IV, Bab 20.
⁴ Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I-II, q. 90,
a. 4; q. 91, a. 1-4; q. 93, a. 3.
⁵ Thomas Hobbes, Leviathan, Bab 13-18 (1651).
⁶ Jean-Jacques Rousseau, Du Contrat Social, Buku
I-II (1762).
⁷ John Locke, Two Treatises of Government, Buku
II, Bab 7-9 (1689).
⁸ Lihat perbandingan dalam Alister E. McGrath, Reformation
Thought: An Introduction, 4th ed. (Oxford: Blackwell, 2012), Bab 7-8; serta
Jaroslav Pelikan, The Christian Tradition: A History of the Development
of Doctrine, Vol. 4 (Chicago: University of Chicago Press, 1984).
⁹ Kritik atas ilusi netralitas ini dikembangkan secara
sistematis oleh Carl Schmitt dalam The Concept of the Political (1932),
dan oleh Alasdair MacIntyre dalam After Virtue (1981), Bab
17-18.
¹⁰ Kasus Nuremberg Trials (1945-1949) secara klasik
mengilustrasikan ketegangan antara legalitas prosedural dan keadilan moral.
Lihat Gustav Radbruch, "Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches
Recht," Süddeutsche Juristen-Zeitung 1 (1946): 105-108.
¹¹ Lihat analisis krisis modernitas dalam Charles
Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1989), Bab 22-24; dan Michael J. Sandel, Liberalism
and the Limits of Justice, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press,
1998).

0 komentar:
Posting Komentar