Tampilkan postingan dengan label Manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manusia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 September 2025

Merefleksikan Indonesia Kini dan di Sini: Tantangan Demokrasi, Ekonomi, dan Ruang Sipil

 


@patris_allegro

Musyawarah Pastoral Keuskupan Agung Kupang 2025 menjadi ruang yang subur untuk merenungkan arah perjalanan bangsa. Yanuar Nugroho mengajak kita untuk menengok realitas Indonesia dengan kacamata kritis, sekaligus penuh tanggung jawab moral. Ia menegaskan bahwa Gereja tidak boleh puas hanya dengan melihat apa yang tampak di permukaan, melainkan harus menembus ke akar persoalan, membaca tanda-tanda zaman dan menafsirkannya dalam terang Injil. Konsili Vatikan II sudah mengingatkan: “Gereja wajib senantiasa menyelidiki tanda-tanda zaman dan menafsirkannya dalam cahaya Injil, sehingga dengan cara yang sesuai dengan tiap generasi, ia dapat menjawab pertanyaan manusia mengenai arti hidup sekarang ini dan kehidupan yang akan datang” (GS 4).

 

Melanjutkan Refleksi Prof. Yanuar Nugroho dalam Muspas KAK 2025

Tulisan ini melanjutkan butir-butir refleksi yang dibawakan oleh Prof. Yanuar Nugroho dalam Musyawarah Pastoral Keuskupan Agung Kupang 2025. Gagasan-gagasannya bukan sekadar paparan akademis, melainkan undangan moral untuk membaca realitas bangsa secara jujur, mengkritisi manipulasi kekuasaan, dan menimbang panggilan Gereja sebagai suara profetis. Maka setiap bagian berikut hendak menelusuri lebih jauh arah pemikirannya, sambil memperkaya dengan rujukan ajaran sosial Gereja, sehingga menjadi bahan refleksi bersama bagi umat.

Membaca Realitas sebagai Gunung Es

Sering kali yang kita lihat hanyalah permukaan: aksi unjuk rasa, tuntutan terhadap DPR, atau kerusuhan kecil di berbagai kota. Itu semua ibarat puncak gunung es. Namun yang lebih menentukan justru yang tersembunyi di bawah permukaan: ketidakadilan struktural yang memelihara jurang antara kaya dan miskin, arogansi elit yang makin jauh dari aspirasi rakyat, dan konflik kepentingan yang menjadi benang kusut politik kita. Inilah lapisan realitas yang jarang disentuh media, sebab berita lebih banyak menyorot gejala, bukan akar masalah. Gereja dipanggil untuk berani mengungkap bagian yang tersembunyi ini, sebab di sanalah martabat manusia paling sering dilukai.

Distorsi Data: Statistik versus Kehidupan Nyata

Indonesia tampak indah dalam angka, tetapi rapuh dalam kenyataan. Pemerintah mengklaim angka kemiskinan historis terendah, tetapi hal itu hanya karena garis kemiskinan diturunkan hingga di bawah standar internasional, bahkan lebih rendah daripada Timor Leste. Di atas kertas, jumlah pengangguran tampak menurun, padahal seseorang yang bekerja satu jam seminggu pun sudah dihitung “tidak menganggur.” Kelas menengah, yang selama ini menjadi penyangga stabilitas sosial, perlahan tergerus: tabungan habis, daya beli merosot, dan banyak keluarga mulai “makan tabungan” untuk bertahan hidup. Klaim pertumbuhan ekonomi 5% pun, menurut Nugroho, sebagian besar lahir dari akrobat akuntansi dan belanja militer, bukan dari produktivitas riil masyarakat. Ensiklik Caritas in Veritate mengingatkan bahwa pembangunan sejati hanya mungkin “apabila berpusat pada martabat manusia, bukan pada manipulasi angka atau keuntungan sesaat” (CV 21). Maka tugas Gereja ialah menimbang data bukan hanya dari grafik, tetapi juga dari kesaksian umat di paroki-paroki: apakah mereka mampu membeli beras, apakah pendapatan cukup untuk sekolah anak, apakah ada pekerjaan yang layak. Di situlah kebenaran sesungguhnya.

Kemunduran Demokrasi: Dari Substansi ke Prosedur

Di balik narasi resmi tentang demokrasi, ada gejala erosi yang mengkhawatirkan. Pilar negara hukum melemah, kritik sering dijawab dengan represi, sementara masyarakat sipil yang dahulu menjadi motor perubahan kini tercerai-berai. Perbandingan dengan 1998 terasa jelas: jika dahulu mahasiswa, buruh, dan aktivis bersatu membawa agenda reformasi, kini protes terpecah tanpa tuntutan bersama. Demokrasi masih ada, tetapi hanya sebatas prosedur—pemilu tetap digelar, konsultasi publik diadakan—namun substansi keadilan dan akuntabilitas hilang. Paus Fransiskus dalam Fratelli Tutti mengingatkan, “Tanpa kebenaran, emosi dapat menjadi landasan yang memudarkan institusi demokratis. Apa yang disebut konsensus bisa menjadi manipulasi opini publik yang dibuat oleh kekuatan yang paling berkuasa” (FT 157). Kata-kata ini menegaskan bahwa demokrasi tanpa kebenaran hanyalah ilusi yang menutupi autoritarianisme.

Penyempitan Ruang Sipil

Salah satu tanda zaman paling serius ialah menyempitnya ruang sipil. Pemerintah menjadi makin antikritik, media ditekan dengan cara halus, akademisi dan aktivis sering dibungkam lewat kooptasi atau ancaman, dan meritokrasi birokrasi digantikan oleh politik balas jasa. Situasi ini membuat keberanian bersuara menjadi langka, terutama di kalangan muda. Gaudium et Spes (73) menekankan pentingnya kebebasan: “Kebebasan dan tanggung jawab harus dipelihara dalam kehidupan sosial. Hak-hak pribadi dan kelompok harus dilindungi dari segala bentuk penindasan.” Karena itu, Gereja tidak boleh diam ketika ruang sipil dipersempit. Diam berarti menyerahkan nasib bangsa kepada mekanisme kuasa yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

Masa Depan: Skenario yang Suram

Nugroho menawarkan peta skenario: demokrasi bisa kuat atau lemah, negara bisa kapabel atau gagal. Jika keempat kemungkinan digabung, ada empat jalan: A (demokrasi kuat, negara kapabel), B (demokrasi kuat, negara lemah), C (demokrasi lemah, negara kapabel), D (demokrasi lemah, negara lemah). Sayangnya, realitas Indonesia pasca-2024 hampir pasti jatuh ke C atau D. Kabinet yang gemuk, birokrasi yang dipenuhi konflik kepentingan, serta melemahnya kepercayaan publik adalah tanda-tanda bahwa demokrasi hanya tersisa kulitnya. Dalam terang iman, ini berarti risiko besar bagi martabat manusia, karena kekuasaan tanpa kontrol akan dengan mudah menindas yang lemah.

Agenda Harapan dan Perlawanan

Meski demikian, jalan harapan tetap terbuka. Tugas pertama adalah menjaga momentum masyarakat sipil: menyambungkan suara rakyat kecil dengan percakapan elit, menghubungkan kenyataan sehari-hari dengan wacana kebijakan. Tugas kedua ialah melawan normalisasi keadaan darurat yang dijadikan pola pemerintahan. Gereja dapat mengambil peran besar di sini, bukan dengan menjadi partai politik, melainkan dengan menghadirkan suara moral yang tidak bisa dibungkam. Evangelii Gaudium menegaskan: “Gereja menghargai peran masyarakat sipil, yang tidak dapat diganti, karena di dalamnya lahir bentuk-bentuk partisipasi yang menjaga kebebasan dan martabat manusia” (EG 183). Maka Gereja harus berjalan bersama rakyat, bukan di atas mereka.

Peran Gereja Katolik: Suara Profetis dan Sahabat Kaum Kecil

Gereja memiliki posisi yang unik. Ia tidak mengejar kekuasaan politik, tetapi punya tanggung jawab moral untuk menyalakan nurani bangsa. Pertama, Gereja harus berani membaca tanda-tanda zaman, meski pahit, dan menafsirkannya dalam terang Injil. Kedua, Gereja dipanggil untuk membentuk nurani kritis umat, agar orang Katolik tidak mudah tertipu statistik dan propaganda. Ketiga, Gereja perlu menjadi suara profetis yang tidak takut berbicara melawan ketidakadilan, meski risiko sosial dan politik tinggi. Keempat, Gereja harus tetap berpihak kepada kaum kecil, sebab “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang miskin adalah juga kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus” (GS 1). Akhirnya, Gereja mesti menjaga harapan eskatologis: hanya Allah yang berdaulat, dan karena itu tidak ada rezim manusia yang kekal. Harapan ini bukan sekadar penghiburan, melainkan energi yang mendorong kita untuk bertahan dan terus melawan.

Penutup

Refleksi ini adalah alarm moral: Indonesia berada dalam ancaman serius, baik dari sisi demokrasi yang tergerus, ekonomi yang dimanipulasi, maupun ruang sipil yang makin menyempit. Namun Gereja dipanggil untuk tidak berdiam diri. Dengan membaca tanda-tanda zaman, membina nurani kritis, dan berdiri bersama mereka yang miskin, Gereja dapat menjaga martabat bangsa. Jika umat beriman berani terlibat, maka kita tidak akan menyerahkan Indonesia kepada mereka yang mengorbankan kebenaran demi kuasa. Seperti Yohanes Pembaptis yang menyiapkan jalan bagi Tuhan, Gereja pun dipanggil untuk menyiapkan jalan bagi kebenaran di tengah bangsa ini.

 


Rabu, 24 September 2025

MENGAPA PROTESTAN NGOTOT MEMBIKIN MARIA PUNYA ANAK LAIN SELAIN YESUS?




  

Pendahuluan

Pertanyaan tentang keperawanan abadi Maria selalu menjadi titik silang antara tradisi Katolik dan Protestan. Bagi banyak orang awam, perdebatan itu tampak sepele: apakah Maria, setelah melahirkan Yesus, memiliki anak-anak lain atau tidak? Namun dalam kenyataannya, pertanyaan itu menyimpan kedalaman teologis yang menyentuh jantung iman. Ia bukan sekadar perkara silsilah keluarga Nazaret, melainkan persoalan paradigma: bagaimana kita memahami wahyu, otoritas Kitab Suci, dan relasi antara teks dengan tradisi.

Dalam horizon Protestan, menerima bahwa Maria tetap perawan berarti membuka pintu kepada tradisi Gereja yang sejak awal bersaksi tentang hal itu. Dan jika tradisi memiliki otoritas yang sejajar dengan Kitab Suci, maka doktrin sola scriptura—“hanya Kitab Suci”—retak dari dasarnya. Karena itu, ada semacam kebutuhan ideologis bagi Protestan untuk menafsirkan istilah “saudara-saudara Yesus” secara biologis, seakan-akan mereka adalah anak-anak kandung Maria. Dengan strategi itu, mereka merasa berhasil menjatuhkan doktrin Katolik sekaligus mereduksi Maria menjadi sosok domestik yang “normal.”

Gereja Katolik, sebaliknya, sejak abad pertama teguh bersaksi tentang Maria sebagai Aeiparthenos—Perawan yang senantiasa perawan. Bukan demi mengultuskan Maria, melainkan demi menjaga keutuhan misteri Kristus: bahwa rahim yang mengandung Sabda Allah bukan ruang profan yang dipakai lalu ditinggalkan, melainkan sanctuarium yang kudus. Misteri inkarnasi, dalam kacamata Katolik, menuntut kesaksian permanen dari tubuh Maria.

Dari titik berangkat inilah, perdebatan menjadi terang. Di satu sisi ada Protestan dengan tafsir literal yang rapuh, penuh asumsi modern tentang pernikahan. Di sisi lain ada Gereja Katolik dengan tradisi, patristik, dan kerangka metafisik yang konsisten. Artikel ini akan menyingkap akar psikologis dan teologis dari ngototnya Protestan menafsir Maria sebagai ibu dengan banyak anak, menguji titik lemah penafsiran mereka, sekaligus menghadirkan argumen Katolik yang berbasis Kitab Suci, tradisi Yahudi dan Greko-Romawi, serta filsafat metafisik dari Aquinas hingga Wojtyła.

Dengan demikian, persoalan Maria bukanlah sekadar soal biologi reproduksi, melainkan tanda profetis dan sakramental: adakah iman yang berani mengakui bahwa hidup tidak hanya berasal dari daging dan darah, tetapi dari Roh Kudus?

Bagian I – Akar Psikologis dan Teologis

Pertanyaan tentang “anak-anak Maria” tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari kegelisahan teologis dan psikologis yang berakar dalam paradigma iman Protestan. Bila ditelisik lebih jauh, di balik teks dan kutipan Alkitab yang kerap mereka sodorkan, tersembunyi suatu ketakutan fundamental: pengakuan bahwa Maria tetap perawan berarti pengakuan bahwa tradisi Katolik benar sejak awal. Dan jika tradisi benar, maka prinsip sola scriptura runtuh dengan sendirinya.

Bagi Protestan, prinsip sola scriptura bukan sekadar metodologi tafsir, melainkan pilar eksistensial yang menopang identitas mereka. Tanpa pilar itu, seluruh bangunan Reformasi goyah. Karena itu, tafsir literal terhadap frasa “saudara-saudara Yesus” dijadikan benteng terakhir. Jika kata “saudara” ditafsir sebagai “anak-anak kandung Maria,” maka dengan sendirinya devosi Katolik kepada Maria dapat dipandang sebagai penyimpangan, dan tradisi Gereja yang berbicara tentang keperawanan abadi Maria dapat dinilai gugur.

Namun di sini terlihat jelas dimensi psikologisnya. Argumen ini tidak berangkat dari teks Kitab Suci itu sendiri, sebab Alkitab tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa Maria memiliki anak lain. Argumen ini lahir dari kebutuhan ideologis: untuk menolak otoritas Gereja, untuk menjaga jarak dari tradisi, dan untuk mempertahankan klaim bahwa iman hanya bisa berdiri di atas Kitab Suci. Dalam arti ini, tafsir Protestan lebih mencerminkan mekanisme pertahanan psikologis daripada keterbukaan pada misteri iman.

Dari perspektif Katolik, posisi ini menunjukkan paradoks. Mereka menolak tradisi karena dianggap “menambah” pada Kitab Suci, tetapi dalam praktiknya mereka justru menambah asumsi ke dalam teks. Keengganan menerima Maria sebagai perawan abadi menjadi cermin ketakutan teologis—takut bahwa jika Maria benar-benar unik dan kudus, maka seluruh kerangka Protestan akan goyah.

Dengan demikian, pertanyaan Protestan tentang “anak-anak Maria” bukan soal sejarah keluarga Nazaret. Itu adalah soal paradigma iman: apakah seseorang berani mengakui kesaksian Gereja perdana yang tidak tertulis secara eksplisit, ataukah ia terjebak dalam kebutuhan ideologis untuk menolak apa pun yang beraroma Katolik?

Bagian II – Titik Lemah Tafsir Protestan

Jika argumen Protestan dipilah satu per satu, terlihat jelas betapa rapuh fondasinya. Mereka kerap mengutip ayat-ayat tertentu seakan-akan itu bukti kuat, padahal jika ditinjau dalam kerangka linguistik, historis, dan teologis, ayat-ayat tersebut justru membongkar kelemahan pendekatan literal yang mereka gunakan.

Pertama, Matius 1:25 berbunyi: “Tetapi Yusuf tidak bersetubuh dengan dia sampai ia melahirkan seorang anak laki-laki, dan Yusuf menamakan Dia Yesus.” Kata “sampai” (ἕως, heōs) di sini sering dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa setelah Yesus lahir, Maria dan Yusuf hidup seperti pasangan pada umumnya. Tetapi tafsir ini terbantahkan oleh penggunaan kata yang sama dalam teks-teks Alkitab lain. Misalnya, 2 Samuel 6:23 menyebut: “Mikal, anak perempuan Saul, tidak beranak sampai hari matinya.” Ungkapan “sampai hari matinya” jelas tidak berarti Mikal melahirkan anak setelah ia meninggal. Demikian pula, janji Kristus, “Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman” (Mat 28:20), tidak bisa ditafsir bahwa setelah akhir zaman Kristus berhenti menyertai. Artinya, “sampai” tidak otomatis menandakan perubahan kondisi setelahnya.

Kedua, Markus 6:3 mencatat orang-orang menyebut Yesus sebagai “anak Maria, saudara Yakobus, Yoses, Yudas, dan Simon.” Di sinilah Protestan berpegang teguh: jika ada kata “saudara,” berarti anak kandung. Tetapi dalam konteks Semitik (Ibrani/Aram), kata “saudara” (’ach dalam Ibrani, aha dalam Aram) merujuk pada kerabat luas, bukan semata saudara sekandung. Abraham sendiri menyebut Lot sebagai “saudara,” padahal secara biologis Lot adalah keponakannya (Kej 13:8). Dengan demikian, istilah “saudara” dalam Kitab Suci lebih cair, dan tidak bisa dipaksakan ke dalam kerangka modern yang sempit.

Ketiga, Lukas 2:7 menyebut Yesus sebagai “anak sulung” Maria. Protestan lalu beranggapan: jika ada “sulung,” berarti ada “adik.” Tetapi dalam hukum Yahudi, “anak sulung” (bekhor) bukanlah istilah biologis, melainkan istilah hukum. Bahkan seorang anak tunggal pun disebut “sulung,” karena istilah itu menunjuk pada hak-hak khusus dalam Taurat, misalnya persembahan anak sulung kepada Allah (Kel 13:2). Jadi, sebutan itu tidak serta-merta menandakan adanya anak-anak lain.

Keempat, ada juga keberatan kultural: bukankah dalam tradisi Yahudi, menikah berarti harus melahirkan banyak anak? Jawaban sederhana: mandat beranak cucu memang perintah Allah (Kej 1:28), tetapi tidak berlaku sebagai kewajiban mutlak bagi setiap individu. Yohanes Pembaptis hidup selibat, demikian pula Yesus sendiri. Bahkan nabi Yeremia pernah diperintahkan Allah untuk tidak menikah (Yer 16:2). Maka, Maria dan Yusuf pun tidak terikat oleh kewajiban untuk memiliki banyak anak, terutama jika mereka dipanggil pada misi yang lebih tinggi.

Dengan demikian, semua teks yang dijadikan pijakan Protestan hanyalah tafsir yang dipaksakan. Tidak ada satu pun ayat Alkitab yang secara eksplisit menyatakan Maria memiliki anak lain selain Yesus. Yang ada hanyalah asumsi—dan asumsi itu lahir dari kebutuhan ideologis, bukan dari kesetiaan kepada Kitab Suci.

Bagian III – Mengapa Mereka Ingin Maria “Normal”?

Di balik perdebatan tekstual, ada motivasi yang lebih dalam: keinginan untuk menjadikan Maria sebagai sosok “biasa.” Dalam kerangka Protestan, Maria tidak boleh tampil terlalu istimewa, sebab keistimewaan itu dianggap mengancam prinsip bahwa hanya Kristus yang layak ditinggikan. Maka muncullah dorongan untuk “menormalisasi” Maria—menariknya turun dari status perawan abadi menjadi sekadar ibu rumah tangga dengan banyak anak.

Logikanya sederhana: jika Maria tetap perawan, maka ia menjadi saksi permanen misteri inkarnasi. Rahimnya tidak pernah dipakai untuk apa pun selain mengandung Putra Allah. Ia menjadi ikon kesucian tubuh yang seluruhnya dipersembahkan untuk Logos yang menjelma. Fakta ini menempatkan Maria pada kedudukan unik dalam sejarah keselamatan, dan Gereja Katolik dengan konsisten memberi penghormatan kepadanya karena keunikannya itu.

Namun, bagi Protestan, posisi semacam ini menimbulkan kegelisahan. Mereka khawatir bahwa pengakuan akan keperawanan abadi Maria akan menjadi pintu masuk bagi apa yang mereka sebut “pemujaan berlebihan.” Maka satu-satunya jalan adalah menjadikan Maria “normal,” sama seperti perempuan lainnya: menikah, melahirkan beberapa anak, dan hidup dalam pola keluarga biasa. Dengan demikian, Maria dapat dipandang bukan sebagai tanda profetis inkarnasi, melainkan sekadar tokoh domestik yang tidak jauh berbeda dari ibu-ibu lain.

Tetapi justru di sinilah letak keanehannya. Usaha “penormalan” ini lahir bukan dari Kitab Suci, melainkan dari rasa cemas terhadap konsekuensi teologis. Mereka berusaha menghindar dari kemungkinan bahwa penghormatan Katolik terhadap Maria punya dasar yang sah. Mereka ingin memastikan bahwa Maria tidak pernah bisa menjadi ikon yang terlalu tinggi, agar sistem iman mereka tetap aman dari ancaman tradisi Katolik.

Ironisnya, dalam usaha menurunkan Maria, mereka tanpa sadar mereduksi juga kedalaman misteri Kristus. Sebab keperawanan abadi Maria tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kemuliaan Kristus, melainkan justru untuk menegaskannya: hanya Kristus yang unik, hanya Dia yang lahir dari rahim perawan, hanya Dia yang sepenuhnya Kudus dari Allah. Dengan menolak keperawanan Maria, Protestan sesungguhnya sedang berusaha melindungi doktrin mereka sendiri, bukan membela kemurnian Kristus.

Bagian IV – Ironi Sola Scriptura

Protestan kerap mengulang semboyan mereka: sola scriptura—hanya Kitab Suci yang menjadi dasar iman. Dengan slogan ini, mereka menolak tradisi, konsili, dan kesaksian para Bapa Gereja. Namun, justru dalam perdebatan tentang Maria, tampak jelas betapa prinsip itu sering berbalik menikam diri mereka sendiri.

Kitab Suci, bila dibaca dengan jujur, tidak pernah menulis: “Maria mempunyai anak lain.” Pernyataan eksplisit semacam itu tidak ada dalam seluruh Alkitab. Yang ada hanyalah istilah “saudara-saudara Yesus” yang, sebagaimana sudah dijelaskan, bisa merujuk pada kerabat luas, sepupu, bahkan sahabat keluarga. Dengan demikian, klaim Protestan bahwa Maria memiliki anak-anak lain hanyalah hasil tafsir tambahan, bukan kesaksian teks yang apa adanya.

Di sini terjadi ironi yang tidak kecil. Sementara mereka menuduh Gereja Katolik “menambah” dengan tradisi, mereka sendiri menambah asumsi yang tidak pernah dituliskan secara eksplisit dalam Kitab Suci. Mereka menafsir kata “sampai” seolah-olah berarti perubahan keadaan; mereka menafsir “sulung” seolah-olah menuntut adanya adik; mereka menafsir “saudara” seolah-olah selalu berarti sekandung. Semua ini adalah tafsir di luar teks, sesuatu yang seharusnya mereka hindari jika konsisten dengan semboyan sola scriptura.

Dengan kata lain, sola scriptura sering kali berhenti sebagai slogan retoris, bukan prinsip konsisten. Ketika teks Alkitab tidak mendukung posisi mereka, tafsiran spekulatif segera dihadirkan. Ironi ini memperlihatkan bahwa mereka tidak sedang berdiri di atas Kitab Suci semata, melainkan di atas kebutuhan ideologis untuk menolak apa pun yang diasosiasikan dengan Katolik.

Sementara itu, Gereja Katolik tidak terjebak pada kontradiksi semacam ini. Tradisi dipahami bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai kesaksian hidup dari Gereja perdana, yang berjalan bersama Kitab Suci sejak awal. Dengan demikian, iman Katolik tidak menggantung pada asumsi, melainkan pada kesaksian historis dan konsistensi iman yang dijaga lintas abad.

Ironi terbesar dari sola scriptura adalah bahwa ketika Protestan berusaha menjatuhkan Katolik, mereka justru menunjukkan bahwa prinsip mereka sendiri tidak mampu berdiri tanpa penafsiran tambahan. Mereka menolak tradisi, tetapi hidup dari tafsir. Mereka menolak otoritas Gereja, tetapi diam-diam menciptakan otoritas baru: tafsiran pribadi atau denominasi masing-masing.

 

Bagian V – Konsistensi Katolik

Berbeda dengan tafsir spekulatif Protestan, Gereja Katolik berdiri di atas kesaksian yang kokoh, baik dari Kitab Suci yang dibaca dalam terang tradisi, maupun dari suara konsensus umat beriman sejak abad pertama. Konsistensi inilah yang menjadi ciri khas Katolik: iman yang tidak lahir dari penafsiran sesaat, tetapi dari kesaksian yang dijaga terus-menerus.

Sejak awal, Gereja mengimani Maria sebagai Aeiparthenos—Perawan yang senantiasa perawan. Keyakinan ini ditegaskan secara resmi oleh Konsili Lateran tahun 649, yang menyatakan dengan jelas: Maria mengandung tanpa benih laki-laki, melahirkan tanpa kehilangan keperawanan, dan tetap perawan sepanjang hidupnya. Pernyataan konsili itu bukanlah inovasi, melainkan kodifikasi dari iman yang sudah hidup dalam Gereja perdana.

Para Bapa Gereja memberi kesaksian serupa. Ignatius dari Antiokhia (abad ke-2) menyebut kelahiran Kristus sebagai misteri yang “dari perawan,” tanpa bayangan keraguan akan keperawanan Maria yang berlanjut. St. Hieronimus, dalam polemiknya melawan Helvidius yang menolak keperawanan Maria, membela dengan argumentasi yang tajam bahwa Maria tidak pernah memiliki anak lain selain Yesus. St. Agustinus menambahkan bahwa keperawanan Maria adalah tanda totalitas persembahannya kepada Allah, sebuah kesaksian yang tidak bisa dipisahkan dari misteri Kristus.

Yang menarik, iman ini tidak pernah dimaksudkan untuk menonjolkan Maria demi dirinya sendiri. Keperawanan abadi Maria justru selalu dipahami dalam terang Kristus. Rahim yang mengandung Sabda Allah adalah rahim yang dikuduskan sepenuhnya, dan karena itu tidak layak dipakai untuk tujuan lain. Dalam bahasa teologis, rahim Maria menjadi sanctuarium—tempat kudus yang eksklusif untuk misteri inkarnasi. Dengan demikian, Maria bukan saingan Kristus, melainkan saksi yang menegaskan keunikan dan kemuliaan-Nya.

Konsistensi iman Katolik ini juga tercermin dalam liturgi. Sejak abad-abad awal, Gereja mendaraskan doa dan pujian yang menegaskan Maria sebagai Perawan abadi. Liturgi bukan sekadar ekspresi pribadi, tetapi memori kolektif Gereja yang menjaga kebenaran iman. Fakta bahwa Maria disebut Aeiparthenos dalam doa dan nyanyian resmi Gereja menunjukkan bahwa keyakinan ini bukanlah tambahan belakangan, melainkan bagian integral dari tradisi apostolik.

Dengan demikian, posisi Katolik berdiri tegak: Maria tetap perawan, bukan karena fantasi devosional, tetapi karena logika iman yang konsisten—berakar pada Kitab Suci, diteguhkan oleh tradisi, disaksikan oleh para Bapa, dan dipelihara dalam liturgi. Konsistensi inilah yang membuat Gereja tidak tergoda untuk “menormalisasi” Maria, sebab justru dalam keunikannya, Maria menyingkapkan kedalaman misteri Kristus.

Bagian VI – Keberatan tentang Perkawinan Perawan

Salah satu keberatan yang paling sering diajukan kalangan Protestan adalah soal keabsahan perkawinan Maria dan Yusuf. Mereka berpendapat: sebuah perkawinan baru sah dan lengkap bila dikonsumasi melalui hubungan seksual. Jika Maria dan Yusuf tidak pernah bersatu secara biologis, maka perkawinan mereka dianggap “cacat” atau bahkan “tidak normal.” Keberatan ini sekilas tampak logis, tetapi jika ditinjau dalam konteks Yahudi abad pertama dan dunia kuno secara lebih luas, argumen itu runtuh.

1. Konteks Yahudi dan Nazar Keperawanan

Dalam hukum Taurat, terdapat ketentuan yang memberi ruang bagi perempuan untuk membuat kaul khusus, termasuk nazar pantang seksual. Kitab Bilangan 30:3–15 menegaskan bahwa seorang perempuan boleh bernazar, dan nazarnya berlaku sah bila ayah atau suaminya tidak membatalkannya. Artinya, seorang perempuan dapat hidup dalam perkawinan tetapi tetap perawan bila ada kaul rohani yang diteguhkan oleh suaminya. Dengan kerangka ini, kaul Maria untuk tetap perawan dapat dibenarkan secara hukum Yahudi, dan Yusuf sebagai pria adil justru melindungi nazar tersebut.

2. Sumber Yahudi dan Kristen Awal

Tradisi Yahudi di sekitar zaman Yesus tidak asing dengan bentuk kehidupan asketis. Komunitas Essenes, misalnya, memilih hidup selibat demi kesucian. Sumber apokrif Kristen awal, seperti Protoevangelium Yakobus (abad ke-2), menarasikan Maria sebagai perawan yang dipercayakan kepada Yusuf, seorang duda tua, untuk dijaga dalam kemurniannya. Meskipun teks ini tidak kanonik, ia menunjukkan bahwa sejak awal komunitas Kristen tidak melihat anehnya sebuah perkawinan tanpa persetubuhan.

3. Dunia Greko-Romawi

Latar kebudayaan lebih luas juga memperlihatkan hal serupa. Di Roma, terdapat para Vestal Virgins, perempuan yang “menikah” secara simbolis dengan dewa api, Vesta, tetapi hidup tanpa hubungan seksual. Di dunia Yunani, juga dikenal praktik asketis dan konsekrasi tubuh demi tujuan religius. Maka ide tentang virginal marriage—perkawinan perawan—bukanlah anomali, melainkan bagian dari lanskap religius Mediterania kuno.

4. Makna Teologis

Dari kacamata iman, keperawanan Maria tidak meniadakan perkawinannya dengan Yusuf, tetapi justru menyingkap makna yang lebih dalam. Pertanyaan Maria kepada malaikat di Lukas 1:34—“Bagaimana hal itu akan terjadi, karena aku tidak mengenal laki-laki?”—sulit dipahami bila ia hanya menanti penyatuan normal dengan Yusuf. Namun menjadi logis bila Maria sudah mengikrarkan kaul perawan. Yusuf, sebagai “pria adil” (Mat 1:19), memilih untuk menghormati kaul itu. Dengan demikian, perkawinan mereka bukan “cacat,” melainkan “profetis”: tanda bahwa kesuburan sejati berasal dari Roh Kudus, bukan dari daging dan darah.

5. Kesaksian Bapa Gereja

Para Bapa Gereja juga meneguhkan hal ini. St. Ambrosius menyebut bahwa keperawanan Maria tidak membatalkan keutuhan perkawinannya dengan Yusuf. St. Agustinus bahkan menyebut Maria dan Yusuf sebagai teladan perkawinan rohani, di mana kesatuan personal dan kesetiaan mereka menggenapi makna sakramen, meskipun tanpa hubungan biologis.

6. Kritik terhadap Keberatan Protestan

Dengan semua bukti historis, yuridis, dan patristik ini, keberatan Protestan bahwa “perkawinan harus dikonsumasi” tampak lahir dari asumsi modern-borjuis, bukan dari konteks Yahudi abad pertama. Mereka mengimpor definisi kontemporer ke dalam dunia kuno, lalu menggunakannya untuk menolak tradisi Katolik. Padahal dalam kerangka biblis dan historis, perkawinan Maria dan Yusuf adalah sah, utuh, dan memiliki makna profetis yang jauh melampaui sekadar pemenuhan biologis.

Bagian VII – Argumentasi Metafisik dan Teologis

Keperawanan abadi Maria dan perkawinannya dengan Yusuf bukan hanya soal tafsir biblis atau adat kuno. Ia menyingkap dimensi metafisik dan teologis yang mendalam: sebuah tanda sakramental bahwa keselamatan tidak lahir dari kehendak daging, melainkan dari Roh.

1. Kerangka Aquinas: Actus dan Potentia

Dalam filsafat Thomas Aquinas, setiap realitas memiliki potensi (potentia) yang diarahkan pada tujuan (telos) melalui aktualisasi (actus). Seksualitas manusia memiliki potensi generatif: melahirkan kehidupan baru. Dalam kasus Maria dan Yusuf, potensi itu tidak direalisasikan secara biologis. Namun ini bukan karena tubuh ditolak, melainkan karena potensi itu diarahkan kepada tujuan yang lebih tinggi: melahirkan Sang Sabda melalui kuasa Roh Kudus. Dengan kata lain, finalitas prokreasi tidak dihapus, tetapi ditransendensikan.

2. Causa Finalis Perkawinan

Aquinas mengajarkan bahwa perkawinan memiliki dua tujuan: bonum coniugum (kebaikan pasangan) dan bonum prolis (kebaikan keturunan). Dalam perkawinan Maria–Yusuf, kedua tujuan ini terpenuhi dengan cara yang unik. Kebaikan pasangan tercermin dalam kesetiaan Yusuf yang adil dan penghormatan kepada Maria. Sementara bonum prolis mencapai pemenuhan supereminens, karena anak mereka adalah Kristus sendiri, Sang Putra Allah. Prokreasi biologis digantikan oleh prokreasi ilahi—buah rahim yang dihasilkan bukan oleh sperma manusia, melainkan oleh Roh Kudus.

3. Forma dan Materia Matrimonii

Secara metafisik, apa yang membuat perkawinan sah bukanlah hubungan seksual, melainkan consensus personalis—penyerahan diri timbal balik yang tak dapat ditarik kembali. Inilah “forma” dari perkawinan. Hubungan seksual hanyalah penyempurnaan tanda, bukan syarat mutlak sahnya perkawinan. Dalam kasus Maria–Yusuf, forma itu mencapai puncak: keduanya sepakat untuk menyerahkan seluruh hidup mereka kepada misi Allah. Dengan demikian, perkawinan mereka bukan cacat, melainkan justru teladan tertinggi dari kesatuan yang berpusat pada Allah.

4. Personalisme Wojtyła: Makna Nupcial Tubuh

Karol Wojtyła (Paus Yohanes Paulus II) mengembangkan gagasan bahwa tubuh manusia memiliki makna nupcial, yakni kecenderungan untuk memberi diri. Keperawanan tidak meniadakan makna nupcial itu, melainkan mengarahkan self-gift pada dimensi yang lebih murni: bukan hanya untuk pasangan, tetapi untuk Allah sendiri. Dalam terang personalisme ini, Maria dan Yusuf menampilkan bentuk continence for the Kingdom—pantang demi Kerajaan Allah—sebagai realisasi tertinggi dari makna nupcial tubuh.

5. Sakramentalitas Perkawinan Perawan

Perkawinan Maria–Yusuf menjadi tanda sakramental (signum efficax) dari Kerajaan Allah. Tanda lahiriah: kesatuan suami-istri yang sah, meski tanpa konsumasi biologis. Realitas batiniah: Kristus hadir sebagai buah perkawinan itu, bukan hasil produksi manusia, tetapi anugerah Allah. Dengan demikian, perkawinan perawan ini memperlihatkan bahwa kehidupan sejati bukanlah hasil usaha manusia semata, melainkan pemberian Roh Kudus.

6. Tipologi Biblis

Maria sebagai Putri Sion adalah gambaran Israel yang setia, yang rahimnya terbuka hanya untuk Allah. Yusuf, “pria adil,” adalah penjaga kesetiaan itu. Bersama-sama, mereka menjadi ikon Gereja: perawan sekaligus ibu, setia kepada Kristus dan sekaligus melahirkan umat beriman melalui iman dan sakramen. Keperawanan Maria mencerminkan virginitas Gereja, dan keibuannya mencerminkan maternitas Gereja.

7. Ontologi Keperawanan

Keperawanan bukanlah negasi tubuh, melainkan intensifikasi tujuan tubuh. Secara metafisik, ia adalah habitus yang menundukkan determinasi biologis di bawah arah finalitas rohani. Dalam Maria, tubuh menemukan makna tertingginya: rahim yang tidak dipakai untuk banyak kehidupan biasa, melainkan untuk satu Kehidupan yang menjadi sumber segala kehidupan.

8. Konsumasi yang Transendental

Jika perkawinan biasa disegel oleh konsumasi biologis, perkawinan Maria–Yusuf disegel oleh inkarnasi. Materai bukanlah hubungan daging, melainkan kehadiran Kristus. Roh Kuduslah yang menjadi pemeteraian perkawinan mereka, sehingga kesuburan mereka bersifat eskatologis, bukan biologis.

Dengan kerangka ini, jelaslah bahwa perkawinan perawan Maria–Yusuf bukan anomali, melainkan tanda sakramental yang menggenapi tujuan perkawinan. Bukan defisit, tetapi surplus makna: dari biologis menuju teologis, dari daging menuju Roh, dari tanda menuju realitas keselamatan.

Bagian VIII – Jawaban atas Keberatan Klasik

Setelah menelusuri akar psikologis, titik lemah penafsiran, konteks Yahudi, hingga fondasi metafisik, kini tiba saatnya menjawab keberatan-keberatan klasik yang selalu diulang dalam perdebatan dengan Protestan.

1. “Marital Debt” (Hutang Suami-Istri)

Salah satu keberatan berbunyi: Paulus menulis bahwa suami-istri berhutang tubuh satu sama lain (1Kor 7:3–5). Maka, perkawinan tanpa hubungan seksual dianggap melanggar prinsip ini. Tetapi Paulus sendiri dalam ayat-ayat yang sama membuka jalan bagi continence (pantang seksual) “demi Kerajaan Allah,” bila disetujui bersama. Dalam hal Maria dan Yusuf, kontinens ini bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan ilahi yang diteguhkan oleh malaikat (Mat 1:20–21). Dengan demikian, marital debt tidak dihapus, tetapi digenapi dalam cara yang lebih tinggi: bukan utang daging, melainkan utang ketaatan pada rencana Allah.

2. “Tujuan Utama Perkawinan adalah Prokreasi”

Protestan sering menegaskan bahwa prokreasi adalah tujuan utama perkawinan. Jika Maria dan Yusuf tidak memiliki anak-anak lain, berarti tujuan itu gagal. Namun argumen ini runtuh di hadapan fakta inkarnasi. Anak yang lahir dari Maria adalah Sang Logos, Putra Tunggal Allah. Dalam terang teologi Katolik, bonum prolis (kebaikan keturunan) terpenuhi dalam Kristus secara supereminens—artinya, dalam derajat tertinggi. Tidak ada anak lain yang diperlukan, karena Kristus adalah “Anak” yang melampaui segala keturunan biologis.

3. “Tanpa Konsumasi, Perkawinan Tidak Nyata”

Keberatan lain: perkawinan baru sah bila dikonsumasi. Tetapi secara kanonik dan teologis, sahnya perkawinan ditentukan oleh consensus personalis—kesepakatan timbal balik untuk saling menyerahkan diri. Konsumasi hanyalah penyempurna dalam tataran hukum, bukan syarat sah mutlak. Dalam perkawinan Maria dan Yusuf, konsensus itu ada, bahkan mencapai puncak, sebab seluruh kehidupan mereka diarahkan pada misi Mesianik. Konsumasi biologis digantikan oleh pemeteraian Roh Kudus dalam inkarnasi.

4. “Mengapa Alkitab Menyebut Saudara-Saudara Yesus?”

Sebagaimana telah dijelaskan, istilah “saudara” dalam konteks Semitik mencakup kerabat luas. Penyerahan Maria kepada Yohanes di kaki salib (Yoh 19:26–27) adalah bukti paling kuat bahwa Yesus tidak memiliki saudara kandung yang mengambil tanggung jawab atas ibunya. Dalam budaya Yahudi, jika Maria memiliki anak-anak lain, penyerahan itu tidak masuk akal. Fakta ini menunjukkan bahwa Maria memang tidak memiliki anak selain Yesus.

5. “Maria dan Yusuf Tidak Normal”

Protestan sering menertawakan perkawinan Maria dan Yusuf sebagai “tidak normal.” Tetapi argumen ini justru lahir dari pandangan modern yang dangkal tentang perkawinan. Normalitas bukanlah ukuran teologi. Dalam konteks iman, yang penting bukan “normal” atau “tidak normal,” melainkan panggilan. Perkawinan Maria dan Yusuf adalah perkawinan profetis—ikon yang menyingkapkan misteri Kerajaan Allah. Justru karena berbeda dari pola biasa, perkawinan ini memiliki makna tanda yang mendalam.

Dengan demikian, semua keberatan klasik Protestan dapat dijawab dengan konsisten. Baik secara biblis, historis, yuridis, maupun metafisik, keperawanan abadi Maria dan perkawinannya dengan Yusuf tetap teguh berdiri. Semua keberatan Protestan lahir dari asumsi modern, bukan dari realitas iman abad pertama.

Kesimpulan

Pertanyaan tentang “apakah Maria punya anak lain selain Yesus” ternyata jauh lebih dari sekadar perdebatan genealogis. Ia menyentuh jantung iman: apakah otoritas Gereja dan tradisi apostolik diakui, ataukah digantikan oleh tafsir literal yang rapuh.

Protestan, dengan mengusung sola scriptura, berusaha keras menjadikan Maria “normal”—ibu rumah tangga dengan banyak anak—karena mereka cemas akan konsekuensi teologis dari pengakuan keperawanan abadi Maria. Namun ironi mencolok segera tampak: Kitab Suci sendiri tidak pernah menyatakan bahwa Maria memiliki anak lain. Dengan demikian, apa yang mereka tuduhkan pada Katolik—“menambah tradisi”—justru mereka lakukan sendiri dalam bentuk asumsi tafsir.

Sementara itu, Gereja Katolik berdiri teguh di atas kesaksian historis dan tradisi yang hidup sejak awal: Maria adalah Aeiparthenos, Perawan senantiasa. Kesaksian ini diteguhkan konsili, diwartakan para Bapa Gereja, dirayakan dalam liturgi, dan dibela oleh logika metafisik Aquinas maupun personalisme Wojtyła. Rahim Maria menjadi sanctuarium unik: ruang kudus yang hanya sekali untuk Sang Sabda, dan karenanya tetap perawan selamanya.

Perkawinan Maria dan Yusuf tidak cacat, melainkan profetis: sah secara yuridis, penuh makna secara rohani, dan menjadi tanda sakramental Kerajaan Allah. Dalam perkawinan ini, prokreasi biologis digantikan oleh prokreasi ilahi; konsumasi biologis ditransendensikan oleh pemeteraian Roh Kudus. Buah dari perkawinan mereka bukanlah sekadar anak manusia, melainkan Sang Putra Allah, sumber segala kehidupan.

Akhirnya, perdebatan ini menyingkap kelemahan logika Protestan: mereka sibuk menurunkan Maria agar tetap aman dari tradisi Katolik, tetapi dengan itu justru mengaburkan kemuliaan Kristus. Gereja Katolik, sebaliknya, melihat keperawanan Maria bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai penegasan: bahwa Kristus sungguh satu-satunya, Kudus dari Allah, lahir dari rahim yang dipersembahkan total bagi-Nya.

Dengan demikian, pertanyaan Protestan tidak menjatuhkan iman Katolik, melainkan justru membongkar ketidakmampuan mereka sendiri untuk konsisten. Maria tetap perawan bukan demi dirinya, tetapi demi misteri inkarnasi. Ia adalah ikon Gereja yang perawan sekaligus ibu, tanda bahwa keselamatan tidak lahir dari usaha manusia, melainkan dari rahmat Allah yang bekerja melalui Roh.

 

Rabu, 10 September 2025

Kajian Kasus Kompol Cosmas: Perspektif Personalisme Thomistik vs. Tanggung Jawab Institusi

 


Pendahuluan

Kasus pemecatan Kompol Cosmas baru-baru ini menimbulkan perdebatan publik yang tidak sederhana. Banyak yang melihatnya sekadar sebagai persoalan disiplin aparat, sebuah tindakan tegas dari Polri untuk menjaga integritas lembaganya. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kasus ini sesungguhnya menyentuh persoalan filosofis dan etis yang jauh lebih mendasar: benturan antara martabat manusia sebagai pribadi dan tanggung jawab institusi untuk menjaga keadilan sosial.

Di satu sisi, Kompol Cosmas adalah seorang individu dengan sejarah pengabdian panjang, seorang suami, dan seorang ayah. Menguranginya hanya menjadi “pelanggar disiplin” berisiko meniadakan nilai personal yang melekat padanya. Personalisme thomistik, yang berakar pada filsafat Thomas Aquinas dan diteguhkan oleh ajaran magisterial Gereja, menegaskan bahwa manusia adalah imago Dei—gambar Allah—yang martabatnya tidak dapat dikurangi, bahkan ketika ia bersalah. Perspektif ini menuntut agar kebijakan hukum maupun institusional tetap menghormati pribadi manusia secara utuh.

Namun di sisi lain, Polri sebagai institusi tidak bisa semata-mata mempertimbangkan sisi personal. Legitimasi moral dan sosialnya bergantung pada kemampuannya menegakkan hukum secara konsisten, adil, dan transparan. Kontrak sosial dengan publik mengikat Polri untuk menjaga integritas internal dan memastikan disiplin berlaku bagi semua anggotanya tanpa pandang bulu. Dalam kerangka thomistik, ini adalah wujud nyata dari bonum commune—kebaikan bersama—yang hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan secara tegas.

Tulisan ini berusaha membaca kasus Cosmas dengan kerangka personalisme thomistik, yang memadukan penghargaan terhadap martabat manusia dengan tuntutan keadilan sosial. Pendekatan ini bukan saja memberi kedalaman analisis etis, tetapi juga membuka kemungkinan solusi yang lebih transparan dan manusiawi bagi institusi modern. Dengan menempatkan kasus ini sebagai “laboratorium etika”, kita dapat memahami bahwa dilema antara personalisme dan tanggung jawab institusi bukanlah kontradiksi mutlak, melainkan tegangan kreatif yang dapat disatukan melalui kebijaksanaan praktis (prudentia) dan keadilan (iustitia).

Kerangka Teoretis

1. Personalisme Thomistik: Martabat sebagai Inti

Personalisme lahir sebagai kritik terhadap reduksionisme modern yang cenderung melihat manusia hanya dari fungsi biologis, sosial, atau ekonomis. Dalam perspektif personalisme thomistik, yang berakar pada pemikiran Thomas Aquinas, manusia dipahami sebagai substantia completa—kesatuan tubuh dan jiwa yang dijiwai akal budi (ratio) dan kehendak bebas (voluntas).

Martabat manusia tidak berasal dari status sosial, jabatan, atau perannya dalam institusi, melainkan dari kenyataan ontologis bahwa ia adalah imago Dei—gambar Allah. Katekismus Gereja Katolik menegaskan: “Being in the image of God the human individual possesses the dignity of a person, who is not just something, but someone.” (CCC 357). Pandangan ini menolak perlakuan manusia sebagai objek atau sekadar alat untuk kepentingan institusional.

Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes (1965) meneguhkan arah ini: “Martabat manusia adalah sesuatu yang sangat disadari oleh Gereja. Sebab manusia diciptakan menurut gambar Allah.” (GS 12). Dengan demikian, setiap kebijakan publik, termasuk pemecatan anggota institusi, tidak boleh menghapus martabat pribadi yang melekat pada manusia.

Paus Yohanes Paulus II dalam Redemptor Hominis (1979) menegaskan bahwa manusia adalah jalan utama Gereja: “Man is the primary and fundamental way for the Church.” (RH 14). Prinsip ini menuntut agar dalam setiap tindakan politik maupun institusional, manusia tetap diperlakukan sebagai tujuan, bukan sarana.

Kerangka ini membawa konsekuensi etis dalam kasus Cosmas: ia tidak bisa direduksi hanya sebagai pelanggar, tetapi harus dipandang sebagai pribadi dengan riwayat pengabdian, keluarga, dan jasa. Personalisme thomistik menegaskan dimensi relasional manusia—bahwa tindakan terhadap individu memiliki dampak pada keluarganya, yang martabatnya juga harus dihormati.

2. Tanggung Jawab Institusi: Bonum Commune sebagai Tujuan

Jika personalisme menekankan martabat pribadi, maka institusionalisme dalam kerangka thomistik menegaskan pentingnya bonum commune (kebaikan bersama). Aquinas memandang masyarakat dan institusi sebagai corpus morale (tubuh moral) yang keberadaannya ditujukan untuk memungkinkan individu mencapai kebaikan bersama secara lebih utuh.

Gaudium et Spes pasal 26 mendefinisikan bonum commune sebagai “jumlah dari semua kondisi kehidupan sosial yang memungkinkan individu, keluarga, dan kelompok-kelompok mencapai pemenuhan diri mereka secara lebih penuh dan lebih mudah.” Maka, lembaga seperti Polri tidak hanya mengurus anggotanya, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga kepercayaan publik, integritas hukum, dan disiplin internal.

Dalam kerangka ini, ada tiga dimensi penting:

  1. Kontrak Sosial dengan Publik – Polri memiliki legitimasi karena diberi wewenang oleh masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan, ia harus bertindak tegas dan transparan.
  2. Integritas Internal – Sebagai tubuh moral, Polri hanya bisa berfungsi jika standar disiplin ditegakkan secara konsisten.
  3. Keadilan terhadap Anggota Lain – Jika pelanggaran besar tidak ditindak, maka anggota lain yang setia akan merasa dirugikan. Ini melanggar prinsip keadilan distributif.

Dengan demikian, tanggung jawab institusi tidak sekadar administratif, tetapi moral. Setiap pelanggaran besar yang dibiarkan tanpa sanksi akan merusak bonum commune dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Bagian kerangka teoretis ini menyiapkan landasan konseptual untuk membaca kasus Cosmas: sebuah ketegangan antara dignitas personae (martabat pribadi) dan bonum commune (kebaikan bersama).

Analisis Kasus Kompol Cosmas

1. Perspektif Personalisme

Dalam kacamata personalisme thomistik, tindakan pemecatan terhadap Kompol Cosmas tidak bisa hanya dilihat sebagai penerapan aturan formal. Ada dimensi manusiawi yang harus diakui.

Pertama, Cosmas sebagai pribadi utuh. Ia bukan sekadar aparat yang melakukan pelanggaran, melainkan seorang manusia dengan riwayat panjang pengabdian, seorang ayah, dan seorang suami. Menguranginya hanya pada kesalahan terakhirnya berarti melakukan reduksionisme moral—meniadakan martabat yang lebih dalam sebagai imago Dei.

Kedua, tanggung jawab relasional terhadap keluarga. Aquinas menekankan bahwa manusia selalu hidup dalam jaringan relasi. Ketika Cosmas diberhentikan, dampaknya menjalar pada keluarganya, yang tidak bersalah tetapi ikut menanggung konsekuensi. Personalisme menuntut adanya mekanisme perlindungan agar martabat keluarga tetap dihormati—misalnya melalui jaminan pendidikan anak atau perlindungan dasar.

Ketiga, loyalitas timbal balik. Cosmas pernah mengabdi bagi negara, bahkan mungkin dalam situasi penuh risiko. Personalisme memandang hubungan individu dan institusi sebagai relasi etis yang ditopang keadilan distributif: pengabdian dan loyalitas seorang anggota semestinya memperoleh bentuk pengakuan, bahkan ketika ia jatuh dalam pelanggaran. Pemutusan total, tanpa pengakuan atas jasa sebelumnya, berpotensi melanggar ikatan moral tersebut.

Dari perspektif ini, pemecatan yang hanya menonjolkan aspek hukuman dianggap kurang manusiawi. Personalisme menuntut agar setiap hukuman tetap memperhitungkan narasi hidup, jasa, dan relasi sosial seorang pribadi.

2. Perspektif Tanggung Jawab Institusi

Di sisi lain, Polri sebagai institusi memiliki tugas menjaga bonum commune—kebaikan bersama. Tanggung jawab ini menuntut disiplin yang jelas, konsisten, dan transparan.

Pertama, tanggung jawab kepada publik. Kepercayaan masyarakat pada Polri hanya akan terjaga jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemecatan yang diumumkan secara terbuka adalah wujud akuntabilitas moral kepada publik, sesuai kontrak sosial yang mengikat lembaga dengan masyarakat.

Kedua, menjaga integritas internal. Institusi adalah corpus morale. Jika pelanggaran besar dibiarkan, disiplin internal akan runtuh. Dalam kerangka thomistik, hal ini merusak keadilan legalis, yang menuntut agar aturan ditegakkan secara konsisten.

Ketiga, keadilan bagi anggota lain. Ribuan polisi lain yang setia pada aturan akan kehilangan motivasi jika pelanggaran besar tidak ditindak. Ini melanggar prinsip keadilan distributif, karena beban moral tidak terbagi adil.

Dengan demikian, pemecatan bukan hanya langkah administratif, tetapi sebuah sinyal moral bahwa integritas institusi dijaga. Namun, di sini muncul ketegangan dengan personalisme, sebab sanksi yang terlalu keras tanpa dimensi kemanusiaan bisa dipersepsikan sebagai pengabaian martabat pribadi.

3. Benturan dan Risiko

Kasus Cosmas menyingkap tegangan etis antara dua nilai fundamental: martabat manusia (dignitas personae) dan kebaikan bersama (bonum commune).

  • Personalisme berkata: “Hormati narasi hidup, pengabdian, dan keluarganya.”
  • Institusi berkata: “Tegakkan hukum demi disiplin dan kepercayaan publik.”

Dalam praktiknya, sering muncul solusi kompromistis berupa “kompensasi sunyi” yang diberikan kepada keluarga. Namun, mekanisme tersembunyi seperti ini menimbulkan risiko besar: jika terbongkar, publik akan melihat adanya “dua wajah” hukum—tegas di depan umum, tetapi lunak di balik layar. Ini bisa merusak legitimasi lebih dalam daripada jika institusi tidak bertindak sama sekali.

Analisis ini menunjukkan bahwa kasus Cosmas bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan panggilan untuk mencari bentuk keadilan yang lebih utuh—yang tidak mengorbankan martabat pribadi sekaligus tidak melemahkan integritas institusi.

Benturan dan Titik Temu

1. Benturan Nilai

Kasus Kompol Cosmas memperlihatkan bagaimana dua nilai fundamental dapat saling menegangkan. Dari sisi personalisme, pemecatan yang keras berisiko melukai martabat pribadi dan merusak kehidupan keluarganya. Pandangan ini mengingatkan bahwa individu bukan sekadar fungsi institusi, tetapi seorang pribadi dengan sejarah, jasa, dan jaringan relasi.

Sebaliknya, dari sisi institusional, pembiaran atau toleransi terhadap pelanggaran akan menghancurkan kepercayaan publik dan melemahkan disiplin internal. Polri sebagai corpus morale memiliki kewajiban menjaga bonum commune, yang menuntut adanya sanksi yang jelas, konsisten, dan dapat dilihat publik.

Tegangan ini tidak bisa dihindari. Personalisme menekankan perlindungan individu, sementara institusi menekankan disiplin kolektif. Pada titik ini, seakan-akan keduanya tidak dapat dipertemukan: menjaga martabat pribadi berarti melemahkan institusi, sementara menjaga institusi berarti mengorbankan martabat individu.

2. Potensi Rekonsiliasi

Dalam filsafat Thomistik, benturan nilai tidak harus berakhir pada pilihan “salah satu.” Aquinas menekankan prinsip prudentia (kebijaksanaan praktis) yang memungkinkan penyeimbangan nilai dalam situasi konkret. Prudentia berfungsi sebagai akal budi praktis yang menuntun tindakan manusia agar tetap selaras dengan kebaikan moral.

Rekonsiliasi dimungkinkan melalui langkah-langkah berikut:

  • Disiplin yang Tegas dan Transparan

Pemecatan tetap dilakukan dan diumumkan secara terbuka sebagai wujud akuntabilitas publik. Ini menjaga legitimasi institusi dan mengafirmasi keadilan legalis.

  • Mekanisme Perlindungan Kemanusiaan yang Formal

Alih-alih “kompensasi sunyi”, institusi perlu memiliki regulasi terbuka yang memastikan keluarga anggota yang diberhentikan tidak kehilangan hak dasar. Misalnya, dukungan pendidikan anak atau akses kesehatan terbatas. Hal ini menghormati dignitas personae tanpa melanggar prinsip akuntabilitas.

  • Komunikasi Publik yang Jernih

Institusi harus menjelaskan bahwa tindakan disiplin tidak menghapus pengakuan atas jasa masa lalu. Dengan transparansi, publik tidak melihat adanya “hukum dua wajah”, melainkan keseimbangan antara keadilan dan belas kasih.

3. Prinsip Etis: Iustitia dan Misericordia

Dalam tradisi Thomistik, keadilan (iustitia) dan belas kasih (misericordia) bukanlah lawan, tetapi dua aspek yang harus berjalan bersama. Keadilan menuntut sanksi demi keteraturan sosial, sementara belas kasih menuntut perlindungan martabat individu.

Titik temu hanya dapat dicapai jika kedua prinsip ini diintegrasikan dalam kebijakan publik yang transparan. Dengan begitu, tindakan Polri tidak lagi tampak sebagai paradoks antara “drama publik” dan “proteksi internal”, melainkan sebagai praktik etis yang menyatukan tuntutan personalisme dan tanggung jawab institusi.

Solusi Normatif

1. Disiplin yang Tegas dan Transparan

Langkah pertama yang harus ditegakkan adalah disiplin hukum yang tidak pandang bulu. Dalam kerangka Thomistik, ini sejalan dengan keadilan legalis—kewajiban institusi untuk menegakkan aturan demi bonum commune. Pemecatan Kompol Cosmas, jika memang sudah melalui proses hukum yang sah, tetap harus dilaksanakan secara terbuka dan diumumkan kepada publik. Dengan cara ini, Polri menunjukkan bahwa integritas internalnya dijaga dan kepercayaan publik dipelihara.

Namun, ketegasan ini tidak boleh dijalankan dalam kerangka punitif semata. Transparansi memberi nilai moral tambahan, karena publik tidak hanya melihat efek disiplin, tetapi juga proses keadilan yang jernih.

2. Mekanisme Perlindungan Kemanusiaan yang Formal

Dalam tradisi personalisme thomistik, martabat manusia tidak pernah hilang, bahkan dalam kondisi bersalah. Karena itu, sanksi terhadap Cosmas seharusnya tidak menyeret keluarganya dalam penderitaan tanpa perlindungan.

Alih-alih “kompensasi sunyi” yang rawan menimbulkan persepsi hipokrisi, Polri dapat merumuskan mekanisme formal yang dilembagakan. Misalnya:

  • Hak Pendidikan Anak – Mantan anggota yang diberhentikan dengan catatan pengabdian panjang tetap memperoleh akses pendidikan untuk anak-anaknya.
  • Jaminan Kesehatan Terbatas – Keluarga masih mendapat perlindungan kesehatan dasar.
  • Pengakuan Pengabdian Masa Lalu – Pencatatan resmi mengenai jasa dan loyalitas yang telah diberikan sebelum pelanggaran terjadi.

Dengan mekanisme ini, martabat keluarga tetap dihormati, sementara publik melihat aturan yang konsisten dan bukan privilese tersembunyi.

3. Komunikasi Publik yang Jernih

Kebijakan yang baik dapat kehilangan nilainya bila komunikasi publik lemah. Polri harus berani menyampaikan pesan ganda yang seimbang:

  • “Kami tegas menegakkan hukum, karena hukum adalah pilar keadilan sosial.”
  • “Kami juga tidak menelantarkan keluarga yang tidak bersalah, karena martabat manusia tetap kami junjung.”

Komunikasi seperti ini bukan bentuk kompromi moral, melainkan integrasi nilai keadilan dan belas kasih. Transparansi ini justru menguatkan legitimasi institusi, karena publik melihat adanya keseimbangan antara disiplin dan kemanusiaan.

4. Menyatukan Iustitia dan Misericordia

Dalam kerangka Thomistik, solusi normatif selalu menuntut kesatuan antara iustitia (keadilan) dan misericordia (belas kasih). Keadilan tanpa belas kasih akan menjadi kaku dan dehumanis. Sebaliknya, belas kasih tanpa keadilan akan melahirkan ketidakadilan struktural.

Kasus Cosmas menunjukkan bahwa solusi ideal bukanlah memilih salah satu, melainkan merumuskan mekanisme di mana keduanya berjalan bersama. Pemecatan adalah keadilan, perlindungan keluarga adalah belas kasih, dan transparansi adalah jembatan yang menyatukan keduanya.

Apabila Polri mampu mewujudkan mekanisme ini, maka kasus Cosmas dapat menjadi preseden etis yang kuat: bahwa institusi modern bisa tetap disiplin sekaligus manusiawi, tegas sekaligus penuh belas kasih.

Kesimpulan

Kasus Kompol Cosmas bukan sekadar peristiwa disiplin internal kepolisian, melainkan sebuah laboratorium etis yang memperlihatkan ketegangan mendasar antara martabat pribadi (dignitas personae) dan tanggung jawab institusi untuk menjaga bonum commune. Dari perspektif personalisme thomistik, setiap manusia adalah imago Dei, pribadi utuh yang tidak boleh direduksi hanya pada kesalahannya. Sementara itu, dari perspektif institusional, Polri sebagai corpus morale wajib menegakkan hukum secara konsisten, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas internal.

Benturan antara dua nilai ini tidak harus berakhir pada pilihan biner—memihak individu dengan mengorbankan institusi, atau sebaliknya. Jalan tengah yang lebih berintegritas dapat ditemukan dalam prinsip prudentia (kebijaksanaan praktis) dan integrasi antara iustitia (keadilan) dan misericordia (belas kasih). Dengan pemecatan yang tegas dan transparan, mekanisme perlindungan formal bagi keluarga, serta komunikasi publik yang jernih, Polri dapat sekaligus menjaga integritasnya dan menghormati martabat manusia.

Di era keterbukaan, pendekatan “dua wajah”—tegas di depan publik tetapi lunak di balik layar—semakin kehilangan relevansi. Solusi yang berakar pada personalisme thomistik menawarkan paradigma baru: bahwa disiplin hukum dan penghormatan martabat manusia bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari satu komitmen etis. Dengan menegakkan keadilan tanpa menghapus belas kasih, institusi dapat tampil bukan hanya sebagai pelindung hukum, tetapi juga sebagai penjaga kemanusiaan.